Komparasi Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dengan di Belanda

Authors

  • Ari Septi Arum Fatma Citra Dewa Agung Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma

Keywords:

Korupsi, Sanksi Pidana, Hukum

Abstract

Di Indonesia, tindak pidana korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa, dengan sanksi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Belanda mengatur tindak pidana korupsi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), khususnya dalam Pasal 177 hingga 179 yang membahas tentang penyuapan (bribery) di sektor publik dan swasta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda; (2) perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Belanda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan dengan pendekatan perundang-undangan, dan konsep. Hasil penelitian menjukkan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Belanda mencerminkan pendekatan yang berbeda, namun keduanya berfokus pada pemberantasan korupsi melalui kerangka hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif. Penjatuhan sanksi terdapat aturan Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda sanksi pidana mati, ancaman sanksi pidana berdasarkan klasifikasi pelaku. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya pengaturan besar ancaman sanksi minimal berdasarkan klasifikasi jumlah uang yang dikorupsi serta aturan akumulasi. Ancaman sanksi pidana denda di dalam UU PTPK juga perlu ditingkatkan mengingat maraknya kasus korupsi di Indoesia dengan jumlah yang cukup besar. Selain itu, pengaturan ancaman sanksi pidana mati perlu dibuat lebih tegas untuk meminimalisir tindak pidana korupsi karena belum ada satupun terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapat sanksi pidana mati.

 

Kata Kunci: Korupsi, Sanksi Pidana, Hukum.

References

Buku:

Barda Nawawi Arief. 2005. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: iKencana.

Chandra, iTofik iYanuar, i(2022) iHukum iPidana, iPT, iSangir iMulti Usaha, iJakarta.

Peter iMahmud iMarzuki. i2014. iPenelitian iHukum. iEdisi Revisi.iJakarta:Kencana

Sahetapy, iJE. idan iPohan. iAgustinus. i2007. iHukum iPidana. Bandung: iCitra iAditya iBakti.

Jurnal

Achmad Sofwan Mustafiddin et al, ‘Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby)’ (2023) 6(1) Jurnal Kolaboratif Sains 79

Fadilah, Fahrian and Sutrisno, ‘Kajian Paradigma Pro Dan Kontra Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Koruptor Di Indonesia Paradigm Study of the Pros and Cons of Imposing the Death Penalty for Corruptors in Indonesia’ (2022) 5(11) Jurnal Kolaboratif Sains 814

Putri, Novalinda Nadya and R Herman Katimin, ‘Urgensi Pengaturan Illicit Enrichment Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia’ (2021) 9(1) Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 38

Widjowati, Dijan and Cris Kuntadi, ‘Pengaturan Tindak Pidana Khusus Antara Indonesia Dan Belanda’ (2025) 3(2) 356

Peraturan iPerundang-Undangan:

Undang-Undang iNo. i31 iTahun i1999 ijo. iUndang-Undang iNo. i20iTahun i2001 itentang iPemberantasan iTindak iPidana iKorupsi

Undang-Undang iNomor i46 iTahun i2009 itentang iPengadilan iTindak iPidana iKorupsi

Undang-Undang iNo. i48 iTahun i2009 itentang iKekuasaan Kehakiman i

Undang-Undang iNo. i49 iTahun i2009 itentang iPeradilan iUmum

Kitab iUndang-Undang iHukum iPidana

Kitab iUndang-Undang iHukum iAcara iPidana

Undang-Undang iNomor i1 iTahun i1979 itentang iEkstradisi

Perpu iNo. i1 iTahun i1998 itentang iPerubahan iAtas iUndang-UndangiKepailitan

Undang-Undang iNo. i19 iTahun i1964 itentang iKetentuan-Ketentuan iPokok iKekuasaan iKehakiman

Undang-Undang iNo. i14 iTahun i1970 itentang iKetentuan-Ketentuan iPokok iKekuasaan iKehakiman

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Dewa Agung, A. S. A. F. C., & Wirya Darma, I. M. (2024). Komparasi Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dengan di Belanda. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(3), 170-180. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5880

Issue

Section

Articles