Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pelayanan Pengaduan di Perusahaan Air Minum (PDAM) di Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem

Authors

  • Gung Arma Universitas Pendidikan Nasional
  • I Gede Agus Kurniawan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Perusahaan Daerah Air minum (PDAM)

Abstract

Di Indonesia sendiri khususnya di wilayah Kabupaten Karangasem masalah yang sering dijumpai adalah masalah pelayanan air bersih, yang di mana masalah pelayanan air bersih ini berkaitan erat dengan kebutuhan pokok masyarakat. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen PDAM yang tidak mendapatkan perlayanan dengan baik? Dalam pasal 4 ayat (4) dan ayat (7) UUPK mengatur bahwa, Ayat (4) konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhnya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, ayat (7) konsumen juga berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tanpa diskriminatif.  Lalu bagaimana tanggung jawab (PDAM) terkait konsumen yang tidak mendapatkan pelayanan pengaduan dengan baik? Hubungan hukum antara konsumen dengan (PDAM) melahirkan hak dan kewajiban para pihak, dimana hak dan kewajiban tersebut merupakan cerminan dari prestasi masing-masing pihak, sehingga melahirkan tanggung jawab hukum dari masing-masing pihak, yang dimana pihak PDAM ketika melakukan wanprestasi terhadap konsumen yang sudah membayar kewajibannya dan tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya maka PDAM harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 4 ayat 4 dan 7. landasan teori yang dipakai dalam penulisan skripsi ini, yaitu: Konsep Perlindungan hukum, asas-asas perlindungan konsumen, teori sistem  hukum, dan konsep pelayanan publik, penelitian ini bertujuan sebagai bentuk pengembangan perlindungan hukum terhadap konsumen PDAM, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab PDAM, manfaat dari penelitian ini untuk menjadi referensi bagi pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap konsumen.

References

Buku

Herowati Poesoko, Dinamika Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia, Lagsbang Justitia, Yogyakarta, 2019.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, 2019.

Rachmadi Usman, Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora, Kencana, 2021.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya, 2023.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2020.

Jurnal

Asrin, Asrin, ‘Metode Penelitian’ [2022] Maqasiduna: Journal of Education, Humanities, and Social Sciences. 105

Gultom, Pardomuan, ‘Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Sociological Analysis of Law on the Possibility of Implementing Restorative Justice in Corruption Crime Cases in Indone’ (2022) 3(1) SSRN Electronic Journal 154

Mewu, Marina Yetrin Sriyati and Kadek Julia Mahadewi, ‘Perlindungan Konsumen Dalam Pembelian Produk Online: Analisis Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia’ (2023) 7(1) Jurnal Kewarganegaraan 441

Ulinnuha, Lutfi, ‘Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia’ (2018) 1(1) Journal of Private and Commercial Law 85

Yuliani, Nur Laila and Rahmawati Dwi Agustini, ‘Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemanfaatan’ (2018) Volume 14,(1) Jurnal Bisnis & Ekonomi

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tahun 2007, Tercantum Dalam Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Tercantum Dalam Lembaran Negara Nomor 6173.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Tercantum Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Lembaran Negara (LN) 1999 (22).

Undang-Undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik, Tahun 2009, Tercantum Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Gung Arma, & Agus Kurniawan, I. G. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pelayanan Pengaduan di Perusahaan Air Minum (PDAM) di Perumda Tirta Tohlangkir Kabupaten Karangasem . Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(3), 181-195. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5874

Issue

Section

Articles