Analisis Yuridis Terhadap Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Akta Jual Beli Tanah Yang Menggunakan Dokumen Palsu
Keywords:
AJB, PPAT, Dokumen PalsuAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam konteks transaksi jual beli tanah yang melibatkan dokumen palsu, dengan fokus pada konsekuensi hukum dan sosial yang timbul dari tindakan tersebut. Penggunaan dokumen palsu dalam transaksi tanah dapat menyebabkan pembatalan akta dan memicu sengketa hukum, yang sering kali berujung pada kerugian finansial bagi pihak-pihak terkait. Beberapa putusan pengadilan telah menyatakan akta jual beli (AJB) batal demi hukum akibat praktik curang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sumber hukum utama, serta mengkaji putusan pengadilan yang relevan untuk memahami implikasi hukumnya. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa PPAT diwajibkan untuk memverifikasi keaslian dokumen secara menyeluruh dan dapat menghadapi tanggung jawab hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif jika ditemukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi akar penyebab pemalsuan dokumen dalam transaksi tanah dan menekankan pentingnya memberikan pendidikan dan kesadaran hukum kepada PPAT maupun masyarakat. Kesimpulan penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas PPAT, mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pemalsuan dokumen, serta membangun kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Emri Yulita Umbu Pati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.