Penyelesaian Litigasi Atas Sertifikat Ganda Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan No: 139/Pdt.G/2020/Pn/Dps)
Keywords:
Litigasi, Sertifikat Ganda, Kepemilikan Hak Atas TanahAbstract
Kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam kerangka hukum nasional yang komprehensif, bermula dari UUD 1945 dan diperkuat oleh UUPA tahun 1960. Hukum tanah nasional memberikan landasan bagi individu dan badan hukum untuk memiliki dan memanfaatkan tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah melalui prosedur sistematis. Namun, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti munculnya sertifikat ganda yang berpotensi menimbulkan sengketa perdata. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya sertifikat ganda dalam kepemilikan hak atas tanah dan bagaimana upaya litigasi yang dilakukan dalam menyelesaikan sengketa sertfikat tanah ganda pada studi kasus Nomor: 139/Pdt.G/2020/PN Dps. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer maupun sekunder. Informasi-informasi terkait bahan hukum diperoleh dari peraturan perundangan-undangan dan dan yurisprudensi putusan pengadilan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda dalam kepemilikan tanah di Indonesia disebabkan oleh faktor internal, seperti ketidakpatuhan terhadap UndangUndang Pokok Agraria dan ketidaktelitian pejabat Kantor Pertanahan, serta faktor eksternal, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan ketidakseimbangan antara ketersediaan tanah dan permintaan. Berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 139/Pdt.G/2020/PN DPS memutuskan bahwa Ni Made Rustini sebagai pemilik sah tanah seluas 600 m² dan 550 m², sementara sertifikat atas nama I Nyoman Sembar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Penyelesaian sengketa melalui litigasi melibatkan proses gugatan yang menghasilkan keputusan yang mengikat dan memberikan kepastian hukum
References
Dwi Rahayu, Tiara, Yani Pujiwati And Betty Rubiati, ‘Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah’ (2023) 2(2) LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 250
Febriana, Novia Tika And Murry Darmoko A, ‘Langkah Hukum Terhadap Sengketa Tumpang Tindih ( Overlapping ) Atas Hak Sertifikat Tanah ( Studi Kasus Putusan Nomor 181 / B / 2020 / Pt . Tun . Sby )’ (2022) 11(1) Jurnal Judiciary 102
Larantukan, Karolus Banda, ‘Hubungan Negara Dan Agama Dalam Negara Hukum Di Indonesia’ 59
Nugroho, Sigit Sapto, Anik Tri Haryani And Farkhani, Metodologi Riset Hukum, Vol 2 (2020)
Padyatama, Irsyad Wahyu Et Al, ‘Atas Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota’
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana, ‘Prosedur Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan’ (2020) 7(2) Journal GEEJ
Pratama, Gede Aditya, Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa (2023)
Rasji, Rasji, Nanda Divabuena Purba And Luverne Pujian Quinn, ‘Proses Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Sengketa Tanah Dengan Kepemilikan Ganda Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta)’ (2024) 1(2) JALAKOTEK: Journal Of Accounting Law Communication And Technology 423
S., Arifin, ‘Al-Bayyinah: Journal Of Islamic Law-’ (1979) VI(2) Al-Bayyinah: Journal Of Islamic Law 85
Salim, Agus, ‘Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda’ (2019) 2(2) Jurnal Usm Law Review 174
Suryaningsih And Zainuri, ‘Proses Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah’ [2021] (1) Ejournal Wiraraja 1
Tobias, ‘Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3094/Pid.B/2013 Tentang Alat Bukti Oleh Hakim Dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’ (2)
Ummah, Masfi Sya’fiatul, ‘Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda’ (2019) 11(1) Sustainability (Switzerland)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agung Arya Agung Arya Family

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.