Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi (Studi Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol)
Keywords:
Konten pornografi, Perlindungan hukum, PerempuanAbstract
Perkembangan teknologi dapat menyebabkan kejahatan berbasis siber atau cybercrime. Kekerasan berbasis gender online terutama dalam penyebaran konten pornografi seringkali melibatkan perempuan sebagai korban karena adanya konstruksi sosial yang beranggapan bahwa perempuan merupakan objek dari seksualitas sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan privasi dari kejahatan penyebaran pornografi yang menimpanya. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana penyebaran konten pornografi di Indonesia dan mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban dari penyebaran konten pornografi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan terhadap perempuan sebagai korban penyebaran konten pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan hak kepada korban seperti perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan restitusi, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial-psikologis. Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana tindak penyebaran konten pornografi (Studi Putusan Nomor 228/Pid.B/2023/Pn.Pol) terpidana telah terbukti secara sah bersalah dengan dijatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00.
References
Asshofa, MM, NS Humaeroh and RE Fitriani, ‘Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana’ (2022) 8(1) Jurnal Hukum Pidana Islam 39 <https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/HPI/article/view/1588>
Faizah, AF and MR Hariri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Pornsebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Onlineditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ (2022) 3(7) Jurnal Hukum Lex Generalis 522 <https://jhlg.rewangrencang.com/>
Ishaq, Metode Penelitian Hukum (Alfabeta, 2020)
Kumaedi et al, ‘Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik’ (2022) 2(2) Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 96 <https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/26/23>
M, Halawa, Munawair Z and Hidayani S, ‘Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid.B/2015/PN. Lbp) Legal Applications On Criminal Actions Murder With Supreme Countsother People (Case Study Number Verdict 616/Pid.B/2015/PN. Lbp)’ (2020) 2(1) Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum 13 <http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/juncto>
Mahendra, Robbil Iqsal, ‘Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi’ (2021) 2(2) Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 133 <https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/12432/6550>
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (PT.CitraAdityaBakti, 2000)
Sari, ZAP, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)’ (2022) 8(1) JurnalArgumentum 3 <https://journal.ubaya.ac.id/index.php/argu/article/view/4928/3654>
Sintia, I, ‘Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)’ (2021) 1(3) JIMHUM 4
Sugiyanto, O, ‘Perempuan Dan Revenge Porn: Konstruksi Sosial Terhadap Perempuan Indonesia Dari Preskpektif Viktimologi’ (2021) 2(1) Jurnal Wanita dan Keluarga 23 <https://journal.ugm.ac.id/v3/pswk/article/view/2240/635>
Zahra, KLA et al, ‘Relevansi Kepentingan Alat-Alat Bukti Dalam Proses Peneyelesaian Hukum Perdata’ (2024) 7(1) Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS" 95 <http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/view/1185/710>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tara Meisya, Ni Nyoman Juwita Arsawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.