Akibat Hukum Perjanjian Nominee Terhadap Hak Kepemilikan Atas Tanah Dalam Paradigma Kebebasan Berkontrak
Keywords:
Nominee, Kebebasan Berkontrak, Warga Negara AsingAbstract
Hak milik atas tanah merupakan hak waris terkuat dan hanya warga negara Indonesia yang boleh memilikinya berdasarkan UUPA. Individu asing secara teratur menghindari hukum ini dengan membuat perjanjian nominee dengan penduduk Indonesia berdasarkan kebebasan berkontrak, seperti yang ditunjukkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS. Tulisan ini mengkaji bagaimana undang-undang Indonesia melarang orang asing memiliki properti versus perjanjian nominee dan konsekuensi hukum dari perjanjian nominee atas tanah dalam konteks kebebasan berkontrak. Tulisan ini berupaya menganalisis dan menyelidiki undang-undang Indonesia yang melarang penduduk asing memiliki properti melalui perjanjian nominee dan akibat hukum dari perjanjian tersebut dalam konteks kebebasan berkontrak. Karya ini memadukan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, kasus, dan konseptual. Analisis menemukan UUPA mengimplementasikan pengertian kewarganegaraan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dengan melarang orang asing memiliki properti di Indonesia. Larangan ini bertujuan melindungi kedaulatan negara, kepentingan rakyat, dan mencegah penguasaan tanah oleh pihak asing. Kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/Pdt/2021/PT.DPS menegaskan asas kebebasan berkontrak bersifat terbatas dan tunduk pada ketentuan hukum, ketertiban umum, serta kesusilaan. Perjanjian nominee yang melanggar syarat sahnya perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan larangan kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum untuk menjaga kepentingan nasional dan memastikan keadilan dalam penguasaan sumber daya agraria di Indonesia.
References
Buku
Bachtiar, METODE PENELITIAN HUKUM, ed Oksidelfa Yanto (UNPAM PRESS, 1st ed, 2018)
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Institut Bankir Indonesia, 1992).
Jurnal
Ada, Rosyani and Akhmad Safik, ‘Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Perjanjian Nominee Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia (Studi Putusan PerkaraNomor:2959K/Pdt/2022)’(2023)6(2)https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Nabila, Andita Putri and Gunawan Djayaputra, ‘Urgensi Pelaksanaan Kebebasan Berkontrak Dalam Merumuskan Perjanjian Guna Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak’ (2023) 6(2) Jurnal Unes Law Review https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Ardani, Mira Novana, ‘KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING DI INDONESIA’ 13(2) Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum 204
Jatimulya, Richard and Alam Wibowo, ‘Majalah Hukum Nasional KONSTITUSIONALITAS PENGADAAN TANAH DI IBU KOTA NEGARA BARU BIDANG PERTANAHAN DALAM.PERSPEKTIF.REFORMA.AGRARIA (Constitutionality of Land Procurement in the New National Capital City in the Land Sector Under the Perspective of Agrarian Reform)’ [2022] JurnalMajalahHukumNasionalhttps://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/168/84
Djanggih, Hardianto, ‘Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum’ (2017) 12 Jurnal Ilmu Hukum 165 http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
Fakultas Hukum Universitas Bandar lampung Jl Pagar Alam No, Dosen ZA and Labuhan Ratu Bandar Lampung, ‘ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK SEBAGAI DASAR PERKEMBANGAN PERJANJIAN DI INDONESIA TAMI RUSLI’ [2006] Jurnal Ilmu Hukum <https://media.neliti.com/media/publications/26780-ID-asas-kebebasan-berkontrak-sebagai-dasar-perkembangan-perjanjian-di-indonesia.pdf>
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor No. 68/Pdt/2021
Internet
Diksi Merdeka. Com . “ Marak Di Bali, Mahkamah Agung Tegaskan Nomineea.dalah.PenyelundupanHuKUM”https://diksimerdeka.com/2020/02/24/marak-di-bali mahkamah-agung-tegaskan-nominee-adalah-penyelundupan-hukum/ Diakses pada 27 November 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IPutuWiswambhara HariKana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.