Disparitas Sanksi Pidana Dalam Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan

Authors

  • Reyhan Jamaluddin Syamsu Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Disparitas, Pengeroyokan, Pedoman Pemidanaan

Abstract

Kejahatan jalanan menjadi dominasi dari sekian jenis Tindakan kriminal yang ada, selain tindak pidana penganiayaan yang banyak dilakukan dalam lingkungan masyarakat ada juga tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum atau yang sering disebut dengan Tindakan pengeroyokan yang menjadi suatu fenomena yang sulit untuk di hapus dalam kehidupan. Salah satu kejadian tindakan pengeroyokan sempat terjadi di Denpasar dan Banjarbaru yang akibat tindakan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Adanya perbedaan putusan terhdap kedua putusan tersebut yang dimana diketehui para pelaku pada kedua putusan tersebut melakukan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. fenomena perbedaan penjatuhan putusan terhadap tindak pidana yang sama ini sering disebut juga sebagai fenomena disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait konsep disparitas apa yang di jatuhkan hakim dalam kasus pengeroyokan dan untuk mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas putusan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Jenis penelitian hukum Normatif. Meskipun sudah jelas mengenai pertimbangan hakim apa saja yang mendasari hakim dalam menajatuhkan perbedaan putusan terhadap tindak pidana yang sama dalam kasus putusan nomor 757/Pid.B/2023/PN Dps dan Putusan Nomor 342/Pid.B/2018/PN Bjb. Tetap saja pada prinsip dasar nya fenomena disparitas ini akan banyak menimbulkan hal negatif dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia oleh karenanya  pencegahan fenomena disparitas ini dapat di minimalisir salah satunya dengan Penyusunan pedoman Pemidanaan yang jelas, dalam hal ini negara kita Indonesia telah menyusun dan mengesahkan terkait pedoman pemidanaan yang jelas tepat nya pada undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi Undang-Undang Tersebut baru berlaku di tahun 2026 sehingga saat ini sampai penelitian ini ditulis masih belum ada ketentuan yang mengatur terkait pedoman pemidanaan yang jelas sehingga hakim belum memiliki acuan yang jelas dalam menjatuhkan hukuman. Dengan ini diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat berfungsi lebih baik dalam menegakkan keadilan dan mengurangi disparitas yang ada.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Syamsu, R. J., & Darma, I. M. W. (2024). Disparitas Sanksi Pidana Dalam Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(4), 301-321. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5834

Issue

Section

Articles