Urgensi Pengaturan Radius Antar Usaha Toko Swalayan Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023

Authors

  • Putu Adelya Agatha Putri Universitas Pendidikan Nasional
  • Komang Satria Wibawa Putra Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Pengaturan Radius, Toko Swalayan, Persaingan Usaha

Abstract

Penelitian ini berjudul “Urgensi Pengaturan Radius Antar Usaha Toko Swalayan Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023.” Masalah utama yang dikaji adalah kurangnya regulasi spesifik mengenai pengaturan radius antar usaha toko swalayan, yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berdampak negatif terhadap pasar tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan tersebut untuk mencapai keseimbangan antara pelaku usaha toko swalayan dan pasar tradisional. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan radius antar usaha toko swalayan di Kota Denpasar kedepannya sebagai sarana pencegahan persaingan usaha tidak sehat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian studi kepustakaan dengan cara membuat catatan berupa kutipan langsung dan kutipan tidak langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai radius antar usaha toko swalayan belum diatur secara spesifik, perlu adanya regulasi yang jelas untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengaturan yang tepat dapat memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik toko swalayan maupun pasar tradisional. Dari hasil penelitian ini, disarankan agar pemerintah Kota Denpasar menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai radius antar toko swalayan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan, karena dalam penelitian ini juga menemukan bahwa penerapan Perwali Denpasar No. 21 Tahun 2023 dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penelitian selanjutnya dan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum terkait persaingan usaha.

References

BUKU

Citrawinda, Citra, Hukum Persaingan Usaha (Jakad Media Publishing, 2021)

Firdaus, Muhammad Riyandi, Dinamika Toko Modern, Relasi Antaraktor, Dan Keseimbangan Tradisi-Modernitas, vol 11 (Deepublish Publisher, 2019)

Hikmahanto, Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional (New Jersy: Lentera Basritama, 2002)

ST Sujana, Asep, Manajemen Minimarket (Penebar PLUS+, 2012)

JURNAL

Artharini, Nadia Feby, Perlindungan Bagi Umkm Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat (2022) 2 Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 6

Benhard Kurniawan Pasaribu, Pendekatan Economic Analysis Of Law Terhadap Kebijakan Pemanfaatan Ruang Di Kota Samarinda (2023) 6(1) Collegium Studiosum Journal 114

Chairi, Zulfi, Aflah Aflah and Utary Maharany, Aspek Hukum Keberadaan Waralaba Minimarket Terhadap Toko Tradisional Di Kota Medan (2019) 6(2) Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum hlm 117

Citrawinda, Citra, Hukum Persaingan Usaha (Jakad Media Publishing, 2021)

Dewi, Kadek Mirah Ananta Sukma, Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Yang Melindungi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah DI Provinsi Bali (2021) 9(2) Jurnal Kertha Semaya 361

Firdaus, Muhammad Riyandi, Dinamika Toko Modern, Relasi Antaraktor, Dan Keseimbangan Tradisi-Modernitas, vol 11 (Deepublish Publisher, 2019)

Hikmahanto, Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi Dan Hukum Internasional (New Jersy: Lentera Basritama, 2002)

Kurniawan, I Gede Agus Putu Aras Samsithawrati Lourenco de Deus Mau Lulo, Eksistensi Sanksi Administratif Bisnis Digital Dalam Perspektif Economic Analysis of Law (2023) 8(1) Jurnal Ius Constituendum 33

Mukhammad, Bahir, Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (2021) 3(40) JURNAL NALAR KEADILAN 24

Nur, Muhammad and Ismail Hasang, Pengaruh Minimarket Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Di Kota Parepare (2019) 2(2) Journal of Management & Business 263

Saskara, I Putu Agus, I Gusti Putu Anindya Putra and Komang Wirawan, Pola Sebaran Lokasi Minimarket Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya Di Kota Denpasar (2020) 1(1) Pranatacara Bhumandala: Jurnal Riset Planologi 1

ST Sujana, Asep, Manajemen Minimarket (Penebar PLUS+, 2012)

Suantra, I Nengah, Made Nurmawati, Desyanti Suka Asih, Pengaturan Perizina Toko Swalayan Sebagai Potensi Pendukung Kepariwisataan Di Bali (2018) XIII(No. 2) VYAVAHARA DUTA: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum

Sutan, Tamario and Dila Novita, Implementasi Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat) Di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (2022) 10(1) Governance: Jurnal Ilmu Pemerintahan 80

Suyadnyana, Bali Diserbu Toko Modern Berjaringan, Dagang Kecil Menjerit, denpost.id (2023)

Suyatra, I Putu, Menjamur Hingga Ke Desa, Pedagang Kecil Menjerit, baliexpress.jawapos.com (2022)

Toko Swalayan Berjaringan Nasional Kuasai Bali, Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal Hanya Jargon Politik Jelang Pemilu, baliberkarya.com (2022)

Wahyu, Adityo Prodjo, Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, Begini Tips Usaha Mikro Agar Naik Kelas, kemendag.go.id (2024)

Yosua, Ricky Omega, Tinjauan Yuridis Predatory Pricing Oleh Pelaku Usaha Reseller Kartu Paket Internet Ditinjau Dari Undang Undang No. 5 Tahun 1999 (Studi: Di Komplek Mmtc Jalan Pancing Medan) (2020)

Yuniarti, Rahmi and Cheny Berlian, KAJIAN YURIDIS UPAYA HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM MENCIPTAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN PELAKU USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (2024) 8(1) UIR Law Review 62

Asikin, Risma, Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Perizinan Indomaret Di Kabupaten Sidrap (2024)

ARTIKEL BERITA

Suyadnyana, Bali Diserbu Toko Modern Berjaringan, Dagang Kecil Menjerit, denpost.id (online, 2023) <https://www.denpost.id/nasional/105511627002/bali-diserbu-toko-modern-berjaringan-dagang-kecil-menjerit>

Suyatra, I Putu, Menjamur Hingga Ke Desa, Pedagang Kecil Menjerit, baliexpress.jawapos.com (online, 2022) <https://baliexpress.jawapos.com/bali/671180749/menjamur-hingga-ke-desa-pedagang-kecil-menjerit>

Wahyu, Adityo Prodjo, Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, Begini Tips Usaha Mikro Agar Naik Kelas, kemendag.go.id (online, 2024) <https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/jadi-tulang-punggung-ekonomi-indonesia-begini-tips-usaha-mikro-agar-naik-kelas>

Toko Swalayan Berjaringan Nasional Kuasai Bali, Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal Hanya Jargon Politik Jelang Pemilu, baliberkarya.com (online, 2022) <https://baliberkarya.com/berita/202202270001/toko-swalayan-berjaringan-nasional-kuasai-bali-pemberdayaan-pelaku-usaha-lokal-hanya-jargon-politik-jelang-pemilu>

Wahyu, Adityo Prodjo, Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia, Begini Tips Usaha Mikro Agar Naik Kelas, kemendag.go.id (online, 2024) <https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/jadi-tulang-punggung-ekonomi-indonesia-begini-tips-usaha-mikro-agar-naik-kelas>

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

Peraturan Walikota Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, Dan Toko Swalayan

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Agatha Putri, P. A., & Putra, K. S. W. (2024). Urgensi Pengaturan Radius Antar Usaha Toko Swalayan Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(1), 1-21. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5822

Issue

Section

Articles