Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK : Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Bagus Gede Ari Rama Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Alternative Dispute Resolution, Financial Services, OJK

Abstract

OJK as an independent institution that regulates and supervises the financial services sector is obliged to protect consumers in the financial services sector, one of which is through alternative dispute resolution. This study aims to analyze legal certainty and legal protection related to alternative dispute resolution in the financial services sector. This study uses a Nomorrmative legal research method with a statutory approach and a historical approach. This study found that alternative dispute resolution in the financial services sector was initially regulated in POJK Number 1/POJK.07/2014, then integration was carried out through the formation of LAPS-SJK regulated in POJK Number 61/POJK.07/2020 concerning Alternative Settlement Institutions Financial Services Sector Disputes.

References

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.

Anam, S. (2021). Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan Asuransi. Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 2(1), 47-64.

Anisah, L. (2022). Juridical Analysis of Fintech Business Dispute Settlement Through Online Dispute Resolution (ODR). International Journal of Social Science Research and Review, 5(8), 344-348.

Aryonegoro, I. A., Prakoso, A. L., & SH, M. K. (2022). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)(Tinjauan Yuridis terhadap Peran dan Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa di Sektor Perbankan) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Djangaritu, A. A. B. (2018). Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sektor Jasa Keuangan Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 67-78.

Hakim, L. (2015). Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan Progresif, 6(2).

Harrieti, N. (2015). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nasabah Setelah Diberlakukannya POJK Nomor 1/POJK. 07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK. 07/2014. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 45-61.

Hesti, Y. (2018). Analisis Yuridis Tujuan dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan di Indonesia. PRANATA HUKUM, 13(2).

Ishak, S. (2017). Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2).

Imanullah, B. N., Sukarmi, S., & Kusumaningrum, A. (2022). Arbitration Arrangements Reform Online as an Alternative Form of Dispute Resolution in Fintech. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(1), 218-228.

Ismail, A., & Suarti, E. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA (LAPS) SEKTOR JASA KEUANGAN DI INDONESIA. SOL JUSTICIA, 4(1), 34-39.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 13-22.

Kurniawan, I. G. H. (2016). Implikasi Penerapan Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lex Jurnalica, 13(1), 147914.

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1).

Nahdhah. (2021). Konsep Keadilan dalam Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Al-Adl Jurnal Hukum.13 (1 Januari). 49-69.

Palilati, R. M. (2017). Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 49-67.

Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 240-260.

Ramadhani, N. I. P., & Dirkareshza, R. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP RISIKO YANG DIHADAPI PEMODAL PADA SECURITIES CROWDFUNDING DI INDONESIA. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 306-327.

Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 109-116.

Sari, A. G., Sudarmanto, H. L., & Kusumaningrum, D. (2022). Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia. Transparansi Hukum, 5(1).

Swantoro, H., Fakhriah, E. L., & Ikhwansyah, I. (2017). Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali Berbasis Keadilan dan Kepastian Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 189-204.

Wardana, A. A., & Imanullah, B. N. (2022). Arbitrase Online sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Berkepastian Hukum dalam Fintech. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1), 68-83.

Wibowo, A. M., Sukarmi, S., & Hamidah, S. (2019). Analisis Yuridis Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 27(1), 41-53.

Prisma, Ardianto, Sektor Jasa Keuangan RI Siap Lanjutan dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Available from https://investor.id/finance/309421/sektor-jasa-keuangan-risiaplanjutkan-dan-jaga-pertumbuhan-Ekonomi, diakses pada 12 Oktober 2022.

Prisma, Ardianto, Arbitrase Sengketa Jasa Keuangan Terima 2450 Perkara, Available from https://www.beritasatu.com/Ekonomi/971327/arbritase-sengketa-jasa-keuangan-terima-2450-perkara , diakses pada 5 September 2022.

Purwanti, Teti, OJK Terima Belasan Ribu Sengketa Keuangan Fintech Terbanyak, Available from https://www.cnbcindonesia.com/market/20220623141635-17-349692/ojk-terima-belasan-ribu-sengketa-keuangan-fintech-terbanyak , diakses pada 10 September 2022.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, , Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.

Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Downloads

Published

2022-12-12

How to Cite

Rama, B. G. A. . (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS-SJK : Perspektif Kepastian Hukum. International Conference Towards Humanity Justice for Law Enforcement and Dispute Settlement, 1(1), 22-28. Retrieved from https://journal.undiknas.ac.id/index.php/icfh/article/view/3923

Issue

Section

Articles