Urgensi Rekonstruksi Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Pengaturan Remote Working di Indonesia

Authors

  • Muhammad Zahran Al-Gibran Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v9i1.7315

Keywords:

Kekosongan Hukum; Remote Working; Ketenagakerjaan; Rekonstruksi Regulasi

Abstract

Artikel ini mengkaji kekosongan hukum dalam pengaturan sistem kerja remote working di Indonesia serta urgensi rekonstruksi regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kerangka hukum yang ada mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja remote. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya belum mengatur secara eksplisit aspek-aspek fundamental kerja jarak jauh, termasuk jam kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan data pribadi. Kekosongan hukum ini menimbulkan ketidakpastian hubungan kerja dan risiko yang signifikan bagi pekerja, seperti eksploitasi, beban kerja berlebih, ketidakseimbangan upah, serta potensi pelanggaran privasi. Temuan tersebut menegaskan perlunya rekonstruksi regulasi ketenagakerjaan yang komprehensif dan responsif, dengan mengadopsi praktik negara lain sebagai rujukan. Regulasi yang secara khusus mengatur remote working menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan model kerja digital di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhitya, S. P. D., & Gorda, A. A. N. O. S. (2021). Pola Stres Pada Remote Workers. 15(12), 5775–5782. https://core.ac.uk/download/pdf/490698168.pdf, hlm.5779

Azzahra, I., Salsabila, N., & Wahyudi, R. M. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terkait Jumlah Jam Kerja Bagi Remote Workers Di Indonesia. Prosiding Nasional Hukum Aktual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 129–139.

Khoirunnisa, B. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Program Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Bagi Pekerja Remote Working di Indonesia. Jurnal Multilingual, 4(4), 172–189.

Mugiono, M., & Indradewi, A. A. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja Freelance dan Remote-Working dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Qistie: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 31–45.

Muliati, K. A. (2025). Antisipasi Kekosongan Hukum dengan Status Pekerja Work From Home (WFH) dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Cendikia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 3(3), 1195–1209. https://doi.org/https://doi.org/10.70193/cendekia.v3i3.234

Nabima, M., Borris, R., & Nabima, M. (2023). Kajian Hukum Tentang Eksistensi Pekerja Work From Home Di Indonesia. Jurnal Multilingual, 3(4), 227–236.

Nuriskia, C. S., & Nugroho, A. A. (2022). Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja Cybernetics and Society ". 5 Banyak istilah penyebutan bekerja jarak jauh yaitu. Jurnal USM Law Review, 5(2), 678–692.

Nuriya, I. (2024). Sistem Remote Work: Bagaimana Perlindungan Hak-Hak Pekerja? Kumparan. https://kumparan.com/ida-nuriya/sistem-remote-work-bagaimana-perlindungan-hak-hak-pekerja-22TAZOWHMvy

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. (n.d.).

Pidaang, F. M. (2024). Kepuasan Kerja Dalam Sistem Hibrid Working: Tantangan dan Peluang. Lakeisha.

Putri, A. F. E. (2024). Relevansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjawab tantangan Remote Working di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 351–360. https://doi.org/https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3604

Rahman, I., Wahyuni, N., Bramantyo, R. Y., & Harry Murty. (2019). Perlindungan Hukum Serikat Pekerja Freelance Bagi Wartawan Dalam Persepektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan. Jurnal Transparansi Hukum, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30737/transparansi.v2i2.449

Rivermate. (2025). Remote Work in Malaysia: Remote and Flexible Work Options. https://rivermate.com/guides/malaysia/remote-work

Soepomo, I. (1995). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.

Trixie, I., & Lie, G. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terkait Tren Freelance dan Remote Working di Era Globalisasi. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(2), 974–982. https://doi.org/https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i2.6283

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003).

Utami, T. P., Husen, L. O., & Reza, F. S. (2025). Aspek Hukum Perjanjian Kerja Jarak Jauh (Remote Working) Terhadap Tanggung Jawab dan Hak - Hak Pekerja. Legal Dialogica, 1(1), 120–130. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1367

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

1.
Al-Gibran MZ. Urgensi Rekonstruksi Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Pengaturan Remote Working di Indonesia. JAH [Internet]. 2026Apr.30 [cited 2026May6];9(1). Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/7315