Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Authors

  • Muhamad Adri Rinjani Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya
  • Ricky Firmansyah Universitas Adhirajasa Reswara Sanjaya

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi;, UU PDP, Kebocoran Data, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia melalui metode studi literatur. Meskipun UU ini diharapkan menjadi pelindung hak digital warga negara, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Penelitian ini menelaah berbagai laporan, kajian, dan data terkait kasus kebocoran data yang terjadi serta respons lembaga terhadap permasalahan tersebut. Hasil studi menunjukkan bahwa ketidaksiapan sistem hukum dan kelembagaan, ditambah dengan rendahnya akuntabilitas, menjadi penyebab utama belum optimalnya implementasi UU ini. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan dan kejelasan otoritas antar lembaga agar hak atas data pribadi dapat terlindungi secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asia Society. (2021). Raising standards for data and AI in Southeast Asia: Indonesia. https://asiasociety.org/policy-institute/raising-standards-data-ai-southeast-asia/data/indonesia

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan tahunan keamanan siber nasional 2023. https://idsirtii.or.id/halaman/tentang/laporan-hasil-monitoring.html

Center for Indonesian Policy Studies. (2022, September 20). Measuring state's commitment to implementing PDP law. https://www.cips-indonesia.org/post/measuring-state-s-commitment-to-implementing-pdp-law-1

CNN Indonesia. (2023, November 23). Kebocoran data KPU: 204 juta data pemilih diduga bocor. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231123164923-12-1028711/kebocoran-data-kpu-204-juta-data-pemilih-diduga-bocor

Djafar, W. (2024, Desember 20). Lembaga pengawas belum terbentuk, pengaduan kebocoran data pun jadi tak jelas. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/lembaga-pengawas-belum-terbentuk-pengaduan-kebocoran-data-tak-jelas

European Commission. (2023). General Data Protection Regulation (GDPR) and European Data Protection Board (EDPB). https://gdpr-info.eu/

Firmansyah, R., Hamzah, S., & Almuntarizi. (2025). Digital ethics and Pancasila: Synergy for student transformation through digital technology innovation projects. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 89–100. https://doi.org/10.52738/pjk.v5i1.673

Fourtrezz. (2024, Februari 20). UU PDP: Apakah cukup untuk melindungi data pribadi di Indonesia? https://fourtrezz.co.id/uu-pdp-apakah-cukup-untuk-melindungi-data-pribadi-di-indonesia/

Hertianto, M. R. (2021). Sistem penegakan hukum terhadap kegagalan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Kertha Patrika, 43(1), 85–100. https://doi.org/10.24843/KP.2021.v43.i01.p07

Kompas. (2023, Januari 17). Data 91 juta akun Tokopedia bocor, ini penjelasan perusahaan. https://www.kompas.com/global/read/2020/05/03/133257970/data-91-juta-pengguna-tokopedia-diduga-bocor-media-asing-ikut-soroti

Mahardika, A. M. (2021). Desain ideal pembentukan otoritas independen perlindungan data pribadi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum, 37(2), 213–230. http://dx.doi.org/10.26532/jh.v37i2.16994

Putri, W. A. (2025, Januari 11). 4 tantangan implementasi UU PDP di perusahaan dan solusi efektifnya. Cloud Helios. https://cloud.helios.id/id/blog/4-tantangan-implementasi-uu-pdp-di-perusahaan-dan-solusi-efektifnya/

RSM Indonesia. (2024, Oktober 5). Preparing for Indonesia's new data protection law: What your business needs to know. https://www.rsm.global/indonesia/en/insights/preparing-indonesias-new-data-protection-law-what-your-business-needs-know

Sari, N. (2024). An analysis of the gap between data protection regulations and implementation in Indonesia. Easta Journal of Law and Human Rights, 3(2), 87–104. https://esj.eastasouth-institute.com/index.php/eslhr/article/download/351/293/2740

Tambunan, S. L. A., Musa, A., & Nachrawy, N. (2024). Urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Crimen, 12(4), 45–60. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/58892

UNCTAD. (2021). Data protection and privacy legislation worldwide. https://unctad.org/page/data-protection-and-privacy-legislation-worldwide

Universitas Medan Area. (2024, September 14). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. Fakultas Hukum UMA. https://hukum.uma.ac.id/2024/09/14/analisis-hukum-terhadap-perlindungan-data-pribadi-di-indonesia/

Wijaya, T. (2023, Mei 15). Menyorot independensi lembaga pengawas data pribadi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menyorot-independensi-lembaga-pengawas-data-pribadi-lt6461f9e088aeb

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

1.
Rinjani MA, Firmansyah R. Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. JAH [Internet]. 2025Apr.29 [cited 2025Jul.18];8(1):70-83. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/6793

Issue

Section

ARTIKEL