Peran dan Tanggung Jawab Perguruan Tinggi Dalam Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6234Keywords:
Integritas Akademik, Hak Cipta, Perguruan Tinggi, Tanggung JawabAbstract
Pelanggaran hak cipta di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia menjadi isu kompleks yang melibatkan aspek hukum, etika, dan kelembagaan. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Tekonologi No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik, implementasi peraturan ini di ranah perguruan tinggi masih menghadapi banyak tantangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menelaah sinkronisasi regulasi yang ada serta tanggung jawab institusi pendidikan tinggi dalam mencegah pelanggaran hak cipta. Faktor ekonomi, akses teknologi, penegakan hukum hingga rendahnya kesadaran hukum hak cipta menjadi pemicu meningkatnya pelanggaran hak cipta. Studi kasus di beberapa perguruan tinggi menunjukkan bahwa meskipun ada upaya preventif melalui pendidikan dan kebijakan internal, namun sanksi yang diberikan bagi pelanggar belum mampu memberikan efek jera. Penelitian ini menekankan pentingnya integrasi regulasi hak cipta dalam kebijakan akademik kampus dan perlunya sinergi antara pendekatan preventif dan represif untuk menciptakan budaya akademik yang menjunjung tinggi integritas dan penghormatan terhadap hak cipta.
Downloads
References
Abya, J., Abas, M., Rahmatiar, Y., & Lubis, A. (n.d.). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta: Studi Kasus Re-Upload Video Konten Kreator Sosial Media untuk Kegiatan Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 Pk/Pdt.Sus-Hki/2021). https://doi.org/10.38035/jihhp
Amin, Z. (2018). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 1. Mimbar Keadilan , 127–143. https://doi.org/10.5281/zenodo.1161871
Amrani, H. (2019). Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 347–362. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
BY. (2024, July). Kominfo, 16.657 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Ditangani di 2024. Fativa.Id. https://www.fativa.id/2024/07/kominfo-16-657-pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual-ditangani-di-2024/?utm_source=chatgpt.com
Cui, Y. (2020). Artificial Intelligence and Judicial Modernization. Springer Singapore. https://doi.org/10.1007/978-981-32-9880-4
DAW. (2024, February). DJKI Diskusikan Perkembangan KI di Indonesia dengan USTR. DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia. https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-diskusikan-perkembangan-ki-di-indonesia-dengan-ustr
Detiksumbagsel, T. (2024, June). Jiplak Skripsi Mahasiswa Unsri, Mahasiswa UM Palembang Batal Yudisium-Wisuda. Detik.Com. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7379060/jiplak-skripsi-mahasiswa-unsri-mahasiswa-um-palembang-batal-yudisium-wisuda?utm_source=chatgpt.com
Etinosa Igbinenikaro, & Adefolake Olachi Adewusi. (2024). NAVIGATING THE LEGAL COMPLEXITIES OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE IN GLOBAL TRADE AGREEMENTS. International Journal of Applied Research in Social Sciences, 6(4), 488–505. https://doi.org/10.51594/ijarss.v6i4.987
Fransantoso, E., & Harapan, U. P. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PLAGIARISME KARYA ILMIAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI. In THE JURIS: Vol. VII (Issue 1). http://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris
Nugrahani, RR. A. G. (2018). PELANGGARAN HAK CIPTA SEBAGAI DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i1.3594
Palandeng, R. A. C., Setiabudhi, D. O., & Maramis, M. R. (n.d.). Jurnal+Hukum+Rian+Palandeng+rev4.0. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49428
Permendiktiristek No. 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, Pub. L. No. 39 Tahun 2021 (2021).
Purwanto, I., & Rusmini Gorda, T. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP GAMBAR YANG DIAMBIL DARI INTERNET UNTUK MANFAAT EKONOMI. 2(2), 2620–3715. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/index
Rusniati. (2018). FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP HAK CIPTA. Varia Hukum, 1566(1580). https://jurnal.um-palembang.ac.id/variahukum/article/view/1473/1250
Schroff, S. (2021). The purpose of copyright - Moving beyond the theory. Journal of Intellectual Property Law and Practice, 16(11), 1262–1272. https://doi.org/10.1093/jiplp/jpab130
Sianturi, E. M. P. (2024). POLEMIK PENGGUNAAN BUKU BAJAKAN DI PERGURUAN TINGGI: ANALISIS SOSIOLEGAL TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN HAK CIPTA BUKU. LK2 FH UI. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/polemik-penggunaan-buku-bajakan-di-perguruan-tinggi-analisis-sosiolegal-terhadap-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-buku/
Sonderholm, J. (2010). Ethical Issues Surrounding Intellectual Property Rights. Philosophy Compass, 5(12), 1107–1115. https://doi.org/10.1111/j.1747-9991.2010.00358.x
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pub. L. No. 28 Tahun 2014.
Wulandari, F. (2024). Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261
Yustisiabel, J., Hukum, F., Disemadi, H. S., & Auralita, L. (n.d.). MENJAMIN INTEGRITAS AKADEMIK: PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP KARYA TULIS MAHASISWA DALAM KASUS PLAGIASI ANTARBAHASA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratih Widowati, Ifah Atur Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.