Analisis Terhadap Efektivitas Batas Waktu Penyidikan Dalam KUHAP Kepada Perlindungan HAM Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6096Keywords:
Batas Waktu Penyidikan, KUHAP, Perlindungan HAM, Tersangka, Penegakan HukumAbstract
Dalam rangka menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana peneraoan pembatasan waktu penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berjalan dengan baik. Penyidikan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana yang memiliki peran krusial dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. KUHAP telah mengatur secara rinci mengenai batas waktu penyidikan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tersangka agar tidak mengalami ketidakpastian hukum dan tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi sejauh mana persyaratan batas waktu penyidikan dalam KUHAP dapat melindungi HAM tersangka. Melalui pendekatan normatif, penelitian ini menggunakan sumber hukum utama KUHAP serta didukung jurnal-jurnal terkait menemukan bahwa efektivitas batas waktu penyidikan bergantung pada komitmen penegak hukum dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat. Temuan utama dalam penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas waktu penyidikan dalam KUHAP membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, yang berujung pada pelanggaran hak-hak tersangka, terutama hak atas kebebasan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta mekanisme pengawasan yang transparan agar hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Downloads
References
Anak Agung Putu Surya, I. M. (2020). Hak-Hak Tersangka (Miranda Rule) Pada Tahap Penyidikan Dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 51–56. https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2128.51-56
Arief, B. N. (2002). Pendekatan Kebijakan dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Harahap, Y. M. (2019). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Hidayat, E. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal ASAS.
Ismansyah. (2015). Pendekatan Sistem dalam Penyidikan Tindak Pidana. Sinar Grafika.
Kurniawan, F. (2021). Evaluasi Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Gramedia.
Kusuma, I. M. (2020). Upaya Hukum Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Interprestasi Hukum, 1(2), 73–77. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2438.73-77
Maryadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Alumni.
Marpaung, L. (2018). Proses Penyidikan dalam Hukum Pidana. Alumni.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.
R., R. B. (2020). Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Tersangka/Terdakwa. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Mandala Nursa, 4(4).
Reksodipuro, M. (2016). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jangan ada dusta dalam Reformasi SPP Indonesia). Pustaka Kemang.
Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Press.
Sudarto. (2017). Hukum Pidana dan Asas-asasnya. Universitas Diponegoro.
Sunggono, B. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada.
Suswantoro, S. S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Dalam Batas Waktu Penyidikan Tindak Pidana Umum Menurut Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1). https://doi.org/10.30996/jhmo.v0i0.1768
Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242
Wahyuningsih, D. D. (2016). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridis, 3(2), 89–98. https://doi.org/10.35586/.v3i2.181
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Karina Azzahra Salsabila, Benny Sumardiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.