Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999

Authors

  • Puji Sulistyono University of Bengkulu
  • Dwi Putri Lestarika Universitas Bengkulu
  • Agusalim Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5610

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, Pers, Berita bohong, Wartawan, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sistem pertanggungjawaban pidana dalam bidang pers terkait penyebaran berita bohong (hoaks) di Indonesia, dengan fokus pada pengaturan hukum yang berlaku dan proses penegakan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Namun, dalam konteks pers, pertanggungjawaban pidana seringkali diatur dengan sistem berjenjang, di mana tanggung jawab atas isi pemberitaan dapat dialihkan dari pimpinan redaksi kepada anggota redaksi lainnya atau penulis berita tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kekosongan hukum mengenai siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong, apakah individu wartawan atau pimpinan redaksi. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penegakan pidana terkait pers yang menyebarkan berita bohong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam Dan Dpm Sitompul, Sistem Peradilan Pidana, Restu Agung, Jakarta, 2007

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang : 2011.

Ahmad Jamaludin “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pers Yang Menyebarkan Berita Bohong di Indonesia”, Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan KemasyarakatanVol. 4, No.1, Januari, 2022

Akbar Tri Dermansyah, “Pertanggungjawaban Pidana Pers Yang Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Sejarah Hukum Pers” Jurnal Universitas Brawijaya, 2015.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Permai, Jakarta : 2006.

E. Y. Kanter dan SR. Siantur, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta : 2002.

Eddy O.S Hiariej, Prinsip - Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014

Erna Tri Rusmala Ratnawati, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong” Pranata Hukum Vol. 3, No. 1, 2021.

George P. Fletcher, Rethinking Criminal Law, Oxford: University Press, 2000

Hanafi, et al., Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2015, hlm. 16

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Pande Made Adhistya Prameswari, et.al., Pengaturan Hoax(Berita Bohong) Dalam Perspektif Perbandingan Hukum Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Vol.9, No.9, 2021

R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit: Politeia, 1988.

R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 1982

Samsul Wahidin, “Tanggung jawab Pemberitaan Pers dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia” Jurnai Hukum. No. 14 Vol. 7. 2000.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

1.
Sulistyono P, Lestarika DP, Agusalim A. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Redaksi Pers Dalam Kasus Berita Hoaks menurut Undang-Undang No.40 Tahun 1999. JAH [Internet]. 2024Sep.25 [cited 2025Jan.22];7(2):182-91. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5610

Issue

Section

ARTIKEL