Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5243Keywords:
Pluralisme Hukum, Hukum adat, Tradisi CarokAbstract
Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi segenap hak-hak yang melekat dalam diri warga negaranya, tidak terbatas suku, etnis, hingga agama apapun. Dalam Undang-Undang Dasar pun telah dijamin menganai perlindungan hak dasar yaitu hak untuk hidup serta hak kebudayaan. Lalu bagaimana jika ada kebudayaan yang akhirnya melanggar hak dasar manusia itu sendiri, terlebih lagi ketika kebudayaan ini terletak pada persimpangan antara hukum adat yang menjadi salah satu tonggak dalam system hukum yang berlaku diIndonesia dengan hukum pidana serta Sistem hukum negara yang berlaku menjadi secara nasional. Untuk menjawab hal itu diadopsilah konsep system hukum pluralisme hukum yang kemudian akan menyelesaikan dan memberi jalan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Tradisi Carok yang menimbulkan korban Jiwa, menimbulkan banyak kontroversial dalam penyelesaiannya. Namun sebagai warga negara yang terikat dengan Peraturan Perundangundangan, maka haruslah mengikuti peraturan perundnag-undangan pula. Dan hukum adat serta kebudayaan yang berlaku haruslah pula sejalan dengan tujuan negara dan tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.
Downloads
References
BUKU
A Suriyaman Masturi Pide, S. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang.
Rosidalina, M. (2023). Hukum Adat: Sistem Hukum Berbasis Kebudayaan.
Eman Suparman (2018). Hukum Perselisihan ("CONFLICTENRECHT") Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
SAJIPTO RAHARDJO, S. (2003). Sisi Lain dari Hukum Hukum di Indonesia (Cetakan Ketiga ed.). (K. M. Rengka, Ed.)
Wiyata, A. L. (2002). Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara
JURNAL
Suwandi, A., Zanibar, Z., & Achmad, R. (2017). Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum.
Aina Aurora Mustikajati1, A. R. (2021). Tradisi Carok Adat Madura Dalam Perspektif Kriminologi Dan Alternatif Penyelesaian Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice. Intelektiva.
Akbari Amarul Zaman, T. T. (n.d.). Tradisi carok dalam perspektif kriminologi dan sistem pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.10403911
Amrita Ajeng Safitri, d. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. rechtenstudent jounal. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.124
Caroline Tresnoputri, J. C. (2023). Peran Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, VOL 10 NO. 5. doi:http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2333-2341
Arfah, M. M., Rahmawati, I. Y., Ayu, D. D., Faizeh, S., Rohman, F., Belinda, T. D., & Amukti, I. T. (2024). Analisis Persimpangan Hukum Positif Dan Perilaku Masyarakat Desa Karangharjo, Silo, Jember Dikaji Melalui Pendekatan Sosiologi Hukum. Public Service and Governance Journal, 5(1), 16-33. doi:https://doi.org/10.56444/psgj.v5i1.1214
Helnawaty. (2017). Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Binamulya Hukum.
Irmawati Irmawati, d. (2022). Penyelesain Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLG).
Masyithoh, N. D. (2016). Dialektika Pluralisme Hukum: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. doi:10.21580/ws.2016.24.2.1289
Mayasari, R. E. (2017). Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi Sebagai Living Law Dalam Sistem Hukum Nasional. Journal Equitable. Retrieved from https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/819
Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. doi:10.22437/ujh.4.1.81-124
Susylawati, E. (n.d.). Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia. al-ahkam.
Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rachmad Indrawan Sidiq, Qatrunnada Assyifa Shabrina Zulfa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.