Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di Indonesia

Authors

  • Qatrunnada Assyifa Shabrina Zulfa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Rachmad Indrawan Sidiq Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Aryo Subroto Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5243

Keywords:

Pluralisme Hukum, Hukum adat, Tradisi Carok

Abstract

Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi segenap hak-hak yang melekat dalam diri warga negaranya, tidak terbatas suku, etnis, hingga agama apapun. Dalam Undang-Undang Dasar pun telah dijamin menganai perlindungan hak dasar yaitu hak untuk hidup serta hak kebudayaan. Lalu bagaimana jika ada kebudayaan yang akhirnya melanggar hak dasar manusia itu sendiri, terlebih lagi ketika kebudayaan ini terletak pada persimpangan antara hukum adat yang menjadi salah satu tonggak dalam system hukum yang berlaku diIndonesia dengan hukum pidana serta Sistem hukum negara yang berlaku menjadi secara nasional. Untuk menjawab hal itu diadopsilah konsep system hukum pluralisme hukum yang kemudian akan menyelesaikan dan memberi jalan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Tradisi Carok yang menimbulkan korban Jiwa, menimbulkan banyak kontroversial dalam penyelesaiannya. Namun sebagai warga negara yang terikat dengan Peraturan Perundangundangan, maka haruslah mengikuti peraturan perundnag-undangan pula. Dan hukum adat serta kebudayaan yang berlaku haruslah pula sejalan dengan tujuan negara dan tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

A Suriyaman Masturi Pide, S. (2014). Hukum Adat Dahulu, Kini, Dan Akan Datang.

Rosidalina, M. (2023). Hukum Adat: Sistem Hukum Berbasis Kebudayaan.

Eman Suparman (2018). Hukum Perselisihan ("CONFLICTENRECHT") Pertautan Sistem Hukum dan Konflik Kompetensi dalam Pluralisme Hukum Bangsa Pribumi. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

SAJIPTO RAHARDJO, S. (2003). Sisi Lain dari Hukum Hukum di Indonesia (Cetakan Ketiga ed.). (K. M. Rengka, Ed.)

Wiyata, A. L. (2002). Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara

JURNAL

Suwandi, A., Zanibar, Z., & Achmad, R. (2017). Eksistensi Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum.

Aina Aurora Mustikajati1, A. R. (2021). Tradisi Carok Adat Madura Dalam Perspektif Kriminologi Dan Alternatif Penyelesaian Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice. Intelektiva.

Akbari Amarul Zaman, T. T. (n.d.). Tradisi carok dalam perspektif kriminologi dan sistem pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. doi: https://doi.org/10.5281/zenodo.10403911

Amrita Ajeng Safitri, d. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia. rechtenstudent jounal. doi:https://doi.org/10.35719/rch.v3i2.124

Caroline Tresnoputri, J. C. (2023). Peran Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, VOL 10 NO. 5. doi:http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2333-2341

Arfah, M. M., Rahmawati, I. Y., Ayu, D. D., Faizeh, S., Rohman, F., Belinda, T. D., & Amukti, I. T. (2024). Analisis Persimpangan Hukum Positif Dan Perilaku Masyarakat Desa Karangharjo, Silo, Jember Dikaji Melalui Pendekatan Sosiologi Hukum. Public Service and Governance Journal, 5(1), 16-33. doi:https://doi.org/10.56444/psgj.v5i1.1214

Helnawaty. (2017). Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Binamulya Hukum.

Irmawati Irmawati, d. (2022). Penyelesain Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Journal of Lex Generalis (JLG).

Masyithoh, N. D. (2016). Dialektika Pluralisme Hukum: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. doi:10.21580/ws.2016.24.2.1289

Mayasari, R. E. (2017). Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi Sebagai Living Law Dalam Sistem Hukum Nasional. Journal Equitable. Retrieved from https://ejurnal.umri.ac.id/index.php/JEQ/article/view/819

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. doi:10.22437/ujh.4.1.81-124

Susylawati, E. (n.d.). Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum di Indonesia. al-ahkam.

Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat Terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

1.
Zulfa QAS, Sidiq RI, Subroto A. Tradisi Carok Dalam Pluralisme Hukum Di Indonesia. JAH [Internet]. 2024Sep.25 [cited 2025Mar.6];7(2):224-33. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5243

Issue

Section

ARTIKEL