Kedudukan Partai Oposisi dalam Mewujudkan Check and Balances di Politik Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5238Keywords:
Democracy, Opposition Party, Legal PoliticsAbstract
Abstrak:
Partai oposisi merupakan salah satu bagian penting dalam demokrasi di Indonesia namun beberapa tahun terakhir partai oposisi di Indonesia perannya “kurang terlihat” karena banyaknya partai politik di Indonesia yang bergabung ke koalisi pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pentingnya peran partai politik dan partai oposisi. Hasilnya menunjukkan bahwa partai oposisi memiliki peranan penting dalam menjaga Check and Balances di politik hukum Indonesia dan diperlukan adanya dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai peran partai oposisi sehingga partai oposisi tidak hanya sekedar menjadi “hiasan” dalam politik hukum Indonesia namun tetap bisa menunjukkan taringnya jika diperlukan sehingga pemerintah Indonesia tidak merasa di atas angin dan bertindak sewenang-wenang khususnya dalam membuat peraturan dan kebijakan yang berpengaruh bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci: Demokrasi; Partai Oposisi; Politik Hukum
Downloads
References
Attyyah Maranti, I. U., Cahyadi, N. D., Mahayuna, I. M. M., Abdi Negara, M. A., & Kurniawati, D. (2021). Tinjauan politik hukum peran oposisi dalam pembentukan undang-undang pemberantasan korupsi di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 6(2), 150–159. https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.78
Chaterine, R. N., & Setuningsih, N. (2024). Pengamat: Pemerintahan tanpa oposisi cenderung korup, otoriter, dan “abuse of power.” Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/19385051/pengamat-pemerintahan-tanpa-oposisi-cenderung-korup-otoriter-dan-abuse-of
CNN Indonesia. (2024). Baik dan buruk wacana koalisi besar Prabowo. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240325094100-32-1078515/baik-dan-buruk-wacana-koalisi-besar-prabowo
Effendi, O. (2022). Lemahnya suara partai oposisi di balik sistem voting dalam pengambilan keputusan di parlemen. Politea: Jurnal Politik Islam, 5(1), 55–63. https://doi.org/10.20414/politea.v5i1.4466
Fauzan, E. M. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia. Setara Press.
Hasmar, M. I., & Kurniati. (2020). Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid menurut hukum tata negara Islam. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah, 2(2), 329–340. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/18746
Hidayat, E. (2018). Runtuhnya politik oligarki dalam pemilihan kepala desa. Jurnal Politik, 4(1), 54–86.
Indraerawati, A., & Rahmiati. (2021). Golongan putih dalam pemilihan umum di Indonesia perspektif siyasah syar'iyyah. Jurnal Siyasatuna, 2(3), 525–536.
Mahfud MD, M. (2019). Politik Hukum di Indonesia (Edisi ke-9). Raja Grafindo Persada.
Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2021). HNW: Oposisi berfungsi menyehatkan praktek berdemokrasi. https://www.mpr.go.id/berita/HNW-:-Oposisi-Berfungsi-Menyehatkan-Praktek-Berdemokrasi
Marsudi, M., & Rohmah, S. N. (2023). Peran partai oposisi dalam sistem ketatanegaraan konvensional dan Islam. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 10(2), 485–496. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31971
Munadi. (2019). Oposisi dan koalisi: Potret kultur demokrasi Indonesia. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.32699/resolusi.v2i1.726
Muzzammil, S. (2023). Katakan bahwa oposisi diperlukan – Transparency International Indonesia. https://ti.or.id/katakan-bahwa-oposisi-diperlukan/
Noor, F. (2016). Oposisi dalam kehidupan demokrasi: Arti penting keberadaan oposisi sebagai bagian penguatan demokrasi di Indonesia. Jurnal Masyarakat Indonesia, 42(1), 1–17.
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh. (2023). Politik hukum penguatan partai politik untuk mewujudkan produk hukum yang demokratis. Jurnal APTHN-HAN, 2(1), 142–167. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.60
Pratama, D. Z. (2015). Koalisi semu partai oposisi di Indonesia. Jurnal Transformative, 1(1), 69–77.
Priatmojo, D. (2024). Indeks demokrasi Indonesia turun 2 poin pada 2023: Masuk kategori cacat. Viva. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1688664-indeks-demokrasi-indonesia-turun-2-poin-pada-2023-masuk-kategori-cacat
Rishan, I. (2020). Risiko koalisi gemuk dalam sistem presidensial di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 219–240. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art1
Suryanto. (2018). Pengantar Ilmu Politik. Pustaka Setia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Wahid, A. (2013). Hukum dan Oposisi. Tarsito.
Wahyuni, W. (2024). Peran dan fungsi oposisi dalam pemerintahan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/peran-dan-fungsi-oposisi-dalam-pemerintahan-lt663f67d1be262/?page=2
Wardhani, R. K., & Kamarudin. (2021). Peran oposisi yang dimainkan partai Islam di era reformasi (Studi kasus: Peran oposisi PKS pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla). Journal of Social Sciences and Humanities, 1(1), 59–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 David Cristian Liyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.