Transparansi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

Authors

  • Elisabeth Dian Aprilliani Universitas Sebelas Maret
  • Putri Zahva Prameswari Universitas Sebelas Maret
  • Andika Wibowo Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5205

Keywords:

Pemindahan Ibu Kota, Transparansi Partisipasi Masyarakat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022

Abstract

Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Indonesia dilatarbelakangi alasan bidang sosial, ekologi, dan ekonomi. Sebelum terjadi perpindahan tersebut, diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai hal yang mendasari pemindahan ibu kota tersebut. Namun dalam perancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak melibatkan masyarakat, bahkan masyarakat adat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota tersebut. Bentuk partisipasi masyarakat dalam ranah hukum dan politik dapat dilihat dari keterlibatan masyarakat itu sendiri terhadap pembentukan sebuah Undang-undang. Membuat undang-undang bertujuan mewujudkan tujuan suatu negara mulai dari perencanaan atau program secara rasional, terpadu, serta sistematis. Pada kenyataannya lembaga perwakilan rakyat belum sepenuhnya dapat menjadi wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat karena seringkali wakil rakyat tersebut justru tidak tanggap dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi masih sangat minim. Akibatnya, proses formal pembentukan undang - undang telah membuat gagasan kedaulatan rakyat menjadi usang dan dapat mengarah kepada pembentukan undang - undang yang represif secara tidak langsung.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affan, I. (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum, 6, 131.

Antara. (2022). KSP: Perumusan UU IKN Melalui Diskusi Matang Dan Komprehensif. Antara.

Ayundari. (2022). Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Cahyaningrum, F. M., & Ariani, K. R. (2022). Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi di Desa Toriyo Kecamatan …. Snhrp, April, 300–308. https://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/view/325%0Ahttps://snhrp.unipasby.ac.id/prosiding/index.php/snhrp/article/download/325/273

Farisa, F. C. (2022). Perjalanan 5 Bulan UU Ibu Kota Negara: Dari Rancangan Hingga Resmi Diteken Jokowi,. Kompas.Com.

Hidayati, S. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 224–241. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18

Humas MKRI. (2022). Kurang Partisipasi Publik, UU IKN Kembali Diuji. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18164&menu=2

Julranda, R., Simanjuntak, P. M., & Effendi, S. F. (2022). Quo Vadis: Penerapan Asas Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 10(2), 1–10. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1052

Kurniawan, I. D., Widiatmaka, P., & Robby, S. B. (2023). Keterlibatan Masyarakat dalam pembentukan Undang-Undnag Sebagai Bentuk Implementasi Demokrasi. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 196–213. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4306%0Ahttps://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/download/4306/1395

Mustafa, B. (1990). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara (1st ed.). Citra Aditya Bakti.

Rio. (2023). Delapan Tuntutan Warga Adat Balik Yang Menolak Digusur Proyek IKN. CNN Indonesia.

Sofwan, S. (2022). Urgensi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. JATISWARA, 37(1 SE-Articles), 118–126. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i1.364

Tuhumena, C. juanitha R., Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang,. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 248–256. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/575/338

Yusuf, S., Hafiz, A., Sleman, A. K., & Yogyakarta, D. I. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Dalam Koherensi Teori Pembentukan Undang-Undang dan g . Peraturan Daerah Kabupaten / Kota .” tercapainya kesejahteraan bersama dalam kehidupan masyarakat melalui peraturan perundang-. 1(4).

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

1.
Aprilliani ED, Prameswari PZ, Wibowo A. Transparansi Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. JAH [Internet]. 2024Sep.25 [cited 2025Mar.6];7(2):200-8. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5205

Issue

Section

ARTIKEL