Kebijakan perlindungan Anak di ruang Digital: Perspektif Hukum Terhadap Cyberbullying
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5186Keywords:
Cyberbullying, perlindungan, kebijakan, dampakAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi pemikiran dan perilaku masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, yang kini sangat rentan terhadap serangan kejahatan siber seperti cyberbullying. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dari perspektif hukum terhadap cyberbullying. Menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai sumber sekunder seperti jurnal, artikel, dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal-pasal dalam KUHP serta UU ITE yang mengatur tentang kejahatan siber, implementasi dan pencegahan cyberbullying masih memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Kebijakan penal dan non-penal diusulkan untuk mengatasi dan mencegah insiden cyberbullying. Dampak negatif cyberbullying pada korban, terutama anak-anak dan remaja, sangat signifikan, termasuk masalah kesehatan mental seperti kecemasan, depresi, dan kecenderungan bunuh diri. Oleh karena itu, diperlukan upaya holistik yang melibatkan peran pemerintah, media, dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dari kejahatan siber di era digital ini.
Downloads
References
Amandangi, W. S., Novita, I., Awairyaning, S. A., Hardianti, dan Nugraha, R. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyberbullying Legal Protection Against Victims of Cyberbullying Based on Indonesia’s Positive Law.” 2023.
Ardyah Rahmadani, T., dan Harahap, N. “Dampak Cyberbullying di Media Sosial pada Perilaku Reaktif Remaja di Desa Sei Rotan.” Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial 8, no. 2 (2023): 214–227. https://doi.org/10.33506/jn.v8i2.2372.
Azhari Harahap, I., Yusdi Arwana, N., dan Wahyu Tami Br Rambe, S. “Teori dalam Penelitian Media.” Jurnal Edukasi Nonformal 3, no. 2 (2020): 136–140.
Clara, F., Soponyono, E., dan Endah Astuti, S. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–21.
Fauzah, A., Herlant, Z. A., dan Hendriana, R. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Cyber Bullying pada Anak di Bawah Umur.” De Juncto Delicti: Journal of Law 1, no. 2 (2021): 75–88.
Frensh, W. “Kelemahan Pelaksanaan Kebijakan Kriminal Terhadap Cyberbullying Anak di Indonesia.” Indonesia Criminal Law Review 1, no. 2 (2022): 87–99.
Irawan, D. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Cyber Bullying dalam Media Sosial.” Analytical Biochemistry 11, no. 1 (2018): 1–5. https://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103.
Kalo, S., Mulyadi, M., dan Bariah, C. “Kebijakan Kriminal Penganggulangan Cyber Bullying terhadap Anak sebagai Korban.” USU Law Journal 5, no. 2 (2017): 34–45.
Kumala, A. P. B., dan Sukmawati, A. “Dampak Cyberbullying Pada Remaja.” Alauddin Scientific Journal of Nursing 1, no. 1 (2020): 55–65. https://doi.org/10.24252/asjn.v1i1.17648.
Kustiawan, W., Nurlita, A., Siregar, A., Aini Siregar, S., Ardianti, I., Rahma Hasibuan, M., dan Agustina, S. “Media Sosial dan Jejaring Sosial.” Maktabun: Jurnal Perpustakaan dan Informasi 2, no. 1 (2022): 1–5.
Lumantak, M. C., Tampanguma, M. Y., dan Rumokoy, N. K. “Tinjauan Yuridis Dalam Kasus Cyberbullying Terhadap Anak di Masa Pembelajaran Daring.” 2020.
Oktariani, Mirawati, Arbana Syamantha, dan Rodia Afriza. “Pemberian Psikoedukasi Dampak Cyberbullying Terhadap Kesehatan Mental pada Siswa.” ABDIKAN: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains dan Teknologi 1, no. 2 (2022): 189–194. https://doi.org/10.55123/abdikan.v1i2.281.
Pratiwi, S. J., Pongoh, J. K., dan Tawaidan, H. “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Melalui Media Sosial (Cyberbullying) Berdasarkan Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Hukum, 2018.
Sidauruk, S. S., July Esther, dan Manullang, H. “Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Meminimalisir Tindak Pidana Bullying di Media Elektronik.” Nommensen Journal of Legal Opinion 2, no. 2 (2021): 232–241. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.390.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rizka Amelia Fitri, Nadya Fitri Rahmadhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.