Ekstensifikasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melalui Konstruksi Mekanisme Constitutional Complaint dan Constitutional Question

Authors

  • Muhammad Daffa Alfandy Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5172

Keywords:

Pengaduan Konstitusional, Pertanyaan Konstitusional, Pengujian Undang-Undang

Abstract

Kedudukan hukum pihak yang ingin mengajukan PUU dalam UU Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang mengalami kerugian konstitusional akibat dari keberlakuan suatu undang-undang. ketentuan a quo seolah-olah melimitasi kewenangan MK yang terbatas pada pelanggaran hak konstitusional akibat penormaan undang-undang. Padahal, pelanggaran hak konstitusional warga negara pada tataran praksis tidak hanya disebabkan oleh penormaan suatu undang-undang saja, namun juga dapat disebabkan oleh tindakan atau pengabaian oleh penyelenggara negara. Mengacu pada UU Mahkamah Konstitusi, ruang lingkup uji konstitusionalitas di MK hanya sebatas pada pengujian abstrak. Artinya, MK hanya dapat menguji undang-undang yang sifatnya abstrak dan tidak dapat menguji norma undang-undang yang sedang atau akan diimplementasikan dalam kasus konkrit di pengadilan. Kondisi demikian menyebabkan MK tidak dapat menghentikan proses litigasi yang sedang berjalan meskipun undang-undang yang menjadi dasar pengenaan dakwaan dalam kasus tersebut sedang diuji oleh MK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidaklengkapan norma dalam hal kewenangan MK dalam konteks constitutional question dan constitutional complaint. Maka dari itu, perlu adanya standarisasi mekanisme constitutional question dan constitutional complaint dalam rangka menjawab variasi pelanggaran konstitusional warga negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Asshiddiqie, Jimly. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Asshiddiqie, Jimly, dan Ahmad Syahrizal. Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2005.

Brohmer. “60 Years German Basic Law: The German Constitution and Its Court.” The Malaysian Current Law Journal (2012): 123.

Edendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Esterina, Monika, Melinda Yunita, dan Rofy Candra. “Penguatan Fungsi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Guardian of Democracy Melalui Mekanisme Constitutional Complaint dan Constitutional Question.” Jurnal Studia Legalia 4, no. 2 (November 2023): 51.

Faiz. “Masa Depan Constitutional Complaint.” Majalah Konstitusi, No. 165 (November 2020): 52.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

Mahkamah Konstitusi RI. Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Nugraha. “Constitutional Question: Alternatif Baru Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Concrete Review di Indonesia.” Negara Hukum 10, no. 1 (2019): 130.

Nurwulantari, Yunita, dan Erliyana. “Menimbang Model Pengujian Keputusan Pejabat Publik oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Studi Perbandingan Indonesia dan Korea Selatan).” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021): 169.

Palguna, I Dewa Gede. Pengaduan Konstitusional. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Tim ICCE UIN Jakarta. Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003.

Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945: Jilid Pertama. Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

1.
Alfandy MD. Ekstensifikasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Melalui Konstruksi Mekanisme Constitutional Complaint dan Constitutional Question. JAH [Internet]. 2024Apr.25 [cited 2025Jan.22];7(1):116-31. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/5172

Issue

Section

ARTIKEL