Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5020Keywords:
Jual Beli, Barang rekondisi, Perlindungan konsumenAbstract
Penelitian ini berjudul “Jual Beli Barang Rekondisi Pada E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Popularitas e-commerce yang semakin meroket menjadi bukti sahih transformasi gaya belanja manusia. Produk yang dipasarkan juga sangat bervariatif, dari yang berkualitas baik hingga yang berkualitas tidak baik. Permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini ialah bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melihat praktik jual beli barang rekondisi pada e-commerce dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika berbelanja produk rekondisi. Metode yang digunakan untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan diatas ialah dengan metode Yuridis Normatif, dengan cara menelaah UUPK sebagai peraturan utama dalam rezim perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaku usaha diperbolehkan menjual barang rusak, cacat, atau bekas, dengan catatan memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi barang tersebut; 2) Perlindungan hukum mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang jujur tentang kondisi, jaminan, serta cara penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan barang; dan 3) Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur ADR di BPSK atau jalur litigasi di pengadilan negeri.
Downloads
References
Ardiansyah, M., Suradinata, P. E., & Sinaga, J. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jurnal Restorative Justice, 7(1), 30–42.
Fajrin, A. E., & Sjaifurrachman, S. (2022). Analisis Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 136–146.
Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 43–60.
Kantaatmadja, M. K. (2002). Cyberlaw: suatu pengantar. Bandung: Elips.
Lestari, R. I., Suci, N. W., & Amalia, E. M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terlibat Dalam Transaksi Jual Beli Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 189–202.
Miru, A., & Yodo, S. (2008). Hukum perlindungan konsumen.
Mustika, K. A. P., & Darmadi, A. A. S. W. (t.t.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BARANG ELEKTRONIK REKONDISI.
Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya.
Prasetyo, B., & Trisyanti, U. (2018). Revolusi industri 4.0 dan tantangan perubahan sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series, 5, 22–27.
Putra, I. M. P. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2024). Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Rekondisi Tanpa Garansi Resmi. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 35–40.
Saragih, A. E., & Bagaskara, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 145–155.
Sudarso, A., Purba, B., Ardiana, D. P. Y., Manullang, S. O., Karim, A., Purba, P. B., Muliana, M., Siagian, V., Siregar, M. N. H., & Jamaludin, J. (2020). Konsep e-bisnis. Yayasan Kita Menulis.
Suharno, R., Kusnadi Srijadi, Y., Ade Rahman, E., & Fikha Fauziah, D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN BARANG REKONDISI HANDPHONE DALAM JUAL BELI ON LINE DIHUBUNGKAN DENGAN. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 23(2).
Yuliana, A. (2018). Teori Abraham Maslow dalam analisa kebutuhan pemustaka. Libraria, 6(2), 349–376.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jaya Setiawan Sinaga, Yosman Leonard Silubun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.