Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Adat di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4650Keywords:
Mediasi Adat, Sengketa Tanah UlayatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan cara penyelesaian terjadinya proses sengketa tanah melalui mediasi Ketua Adat serta penyebab terjadinya konflik antara masyarakat adat di Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau. Penelitian ini membahas bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi secara adat dimasyarakat serta hambatan maupun kendala dalam penyelesaian sengketa adat di masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pendekatan deskriptif-analitis dan teknik penarikan kesimpulan induktif dan melakukan wawancara di kedamangan. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak memiliki kiekuatan eksekutoria. Hambatan yang terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap batasan tanah ulayat, karena telah meninggalkan pelaku sejarah para tokoh adat merupakan kelompok orang yang paling mengetahui keberadaan tanah ulayatnya, proses mediasi tidak ada itikad baik serta minimnya kesadaran masyarakat untuk mensertifikasi tanah.
Downloads
References
Ambarsari, Ningrum. “Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah Dalam Perspektif Hukum Adat.” DE JURE Critical Laws Journal 3, no. 2 (2022): 98–107.
Amran, Ali. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Lembaga Adat Di Minangkabau Sumatera Barat.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 3, no. 2 (2018): 175–89.
Dewi, Sri Anggraini Kusuma, and Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan. “Legitimasi Kedudukan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 2 (2021): 309–40.
Hidayat, Rizal. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Hak Kowitendo Atas Tanah Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat (Studi Kasus Desa Watorumbe Bata, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah),” 2021.
Palenewen, James Yoseph. Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. CV Widina Media Utama, 2022.
Putra, Agus Ariana. “Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali.” IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 16–22.
Rasyidi, Mudemar A. “Hukum Tanah Adalah Hukum Yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia Di Dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Mitra Manajemen 12, no. 2 (2021): 53–60.
Safitri, Amrita Ajeng, Ibnu Khoirun, Syafira Puji Astutik, and Mochammad Agus Rachmatulloh. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia.” Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember 3, no. 2 (2022): 214–30.
Sari, Indah. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2020).
Sari, Mila, Tri Siswati, Arico Ayani Suparto, Ida Fitriana Ambarsari, Nur Azizah, Wahyuningsih Safitri, and Nur Hasanah. Metodologi Penelitian. Global Eksekutif Teknologi, 2022.
Sudiro, Amoury Adi, and Ananda Prawira Putra. “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 5, no. 1 (2023): 36–46.
Sumiati, Helena, and Bagio Kadaryanto. “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 2 (2021): 135–45.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. DOTPLUS Publisher, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yessiarie Silvanny Sibot, Satriya Nugraha, Muhammad Thaariq Darmawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.