Pertanggungjawaban Pidana Content Creator pada Konten yang Bernuansa Pornografi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4511Keywords:
Konten, Pornografi, ITEAbstract
Perkembangan teknologi membawa perubahan sosial yang signifikan dan membuat dunia menjadi tanpa batas. Konten asusila, juga dikenal sebagai pornografi online, merupaka suatu jenis kejahatan di media sosial yang sedang populer sekarang ini. Berdasarkan penjelasan tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui larangan pornografi pada konten di dunia maya dan mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi content creator pada konten yang bernuansa pornografi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangansebagai objek dan menangani masalah dengan melihat sumber kepustakaan dan teori norma yang sudah ada. Bahan hokum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan mencatat, mengutip, membaca, dan meringkas literatur. Temuan penelitian ini adalah larangan pornografi pada Konten di dunia maya dan pertanggungjawaban pidana bagi content creator pada konten yang bernuansa pornografi bahwa pembuat konten pornografi atau asusila dapat dijerat oleh Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 1 Ayat (1), serta Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Downloads
References
Agustanti, R. D. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Perspektif Moralitas. Rechtidee, 13(1), 82-103. DOI: 10.21107/ri.v13i1.3775
Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII). (2020). Laporan Survei Internet APJII 2019 – 2020 (Q2), Jakarta. Available from https://Apjii.or.id (Diakses 29 Agustus 2023).
Firdausi, R.U. (2020). Transaksi Pornografi dalam Presfektif Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(15), 1846-1857.
Gulo, A.S., Lasmadi, S., dan Nawawi, K. (2020). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elekronik. PAMPAS: Jurnal of Criminal Law, 1(2), 69. Available from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/ view/9574/6399 (Diakses 29 Agustus 2023).
Hamzah, A. (1992). Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika, h. 10.
Khoirunisa, D. (2022). Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lex Renaissance, 7(2), 372-383. DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss2.art11
Kominfo Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. (2020). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika 2020. Available from https://aptika.kominfo.go.id/publikasi/laporantahunan/ (Diakses 29 Agustus 2023).
Kominfo. (2020). Ada 431.065 Aduan Konten Negatif, Mayoritas Pornografi. Available from https://www.kominfo.go.id/content/detail/23717/ada-431065-aduan-konten-negatif-mayoritas-pornografi/0/sorotan_media (Diakses 30 Agustus 2023).
Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mudzakkir. (2010). Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum terhadap Tindak Pidana Kesusilaan. Kementerian Hukum dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Muqsit, I. M., Wijaya, A. U., & Widianto, R. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(1), 25-34.
Nasrullah, R. (2014). Teori dan Riset Media Siber (Cybermedia). Jakarta: Prenadamedia Group, h. 128.
Persada, L.R., Sudarti, E., dan Arfa, N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana atas Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden. PAMPAS: Jurnal Of Criminal Law, 3(1), 34. DOI: 10.22437/pampas.v3i1.17790
Putri, N.N., Lasmadi, S., dan Erwin. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Pers Terhadap Pemberitaan yang Mencemarkan Nama Baik Orang Lain Melalui Media Cetak Online. PAMPAS: Jurnal Of Criminal Law, 2 (2), 130. Available from https://onlinejournal.unja.ac.id/Pampas/article/view/14761/11946 (Diakses 30 Agustus 2023).
Sadino, S., & Dewi, L. K. (2021). Internet Crime Dalam Perdagangan Elektronik. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 1(2), 9-17. DOI: 10.36722/jmih.v1i2.732
Sinaga, A.B., Usman, U., dan Wahyudhi, D. (2021). Perbuatan Menguntit (Stalking) dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Jurnal Of Criminal Law, 2(2), 23. DOI: 10.22437/pampas.v2i2.13715
Siswanto dan Purwaningsih. (2018). Pemberdayaan Remaja Untuk Mencegah Narkolema. Jurnal Gemassika, 2 (1), 53. DOI: 10.30787/gemassika.v2i1.257
Sumadiyasa, I.K.A., Sugiartha, I.N.G., dan Widyantara, I.M.M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372-377. DOI: 10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana (Cet.1). Yogyakarta: Deepublish.
Wijanarko, A. A., Ridwan, R., & Prakarsa, A. (2021). Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Tempus Delicti Sebagai Upaya Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembuat Video Pornografi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 68-88. DOI: 10.22437/pampas.v2i2.14771
Wirawan, N. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penayangan Pornografi Dalam Dunia Maya Menurut UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wayan Santoso Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.