Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4485Keywords:
Penyidikan Tunggal, OJK, Kepastian HukumAbstract
Permasalahan mengenai kewenangan penyidikan dalam sektor jasa keuangan selalu menjadi perbincangan, tumpang tindih kewenangan serta efisiensi pelaksanaan merupakan hal-hla yang selalu muncul di permukaan. Paper ini berusaha untuk mengetahui kewenangan Penyidikan Tunggal Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca lahirnya Omnibus Law sektor Keuangan atau Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa pembaharuan mengenai UU Otoritas Jasa Keuangan, salah satunya adalah terkait kewenangan penyidikan yang diperbaharui dalam Pasal 49 ayat (5), yang menyebutkan bahwa Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaharuan kewenangan OJK ini justru membawa dampak positif dari segi yuridis. Pasal 49 ayat (5) sejatinya tidak menghapus kewenangan Kepolisian, hal itu pun sudah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Downloads
References
Adlina Nisa Amalina Kewenangan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan 15 no 4 (2023) 250-69
Anggraeni Devi and Wisnu Budhi Pratomo Dampak UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK ) Terhadap Kelangsungan Sektor Jasa Keuangan Khususnya Sektor Lembaga Pembiayaan 5 no 12 (2023)
Antoro Yunas Tri Kepastian Hukum Kewenangan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan Univeristas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2019 https//digilibuinsukaacid/id/eprint/36160/
Aprita Serlika Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan Analisis Pasal 9 Huruf C UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21 no 2 (2021) 550 https//doiorg/1033087/jiubjv21i21431
CNN Indonesia Tim Jokowi Beri OJK 15 Kewenangan Di Penyidikan Kasus Pidana Jasa Keuangan cnnindonesiacom 2023 https//wwwcnnindonesiacom/ekonomi/20230131131852532907018jokowiberiojk15kewenangandipenyidikankasuspidanajasakeuangan
Dewi Violita Citra Kusuma Ali Muhammad and Cahyoko Edi Tando Koordinasi Antara Institusi Penegak Hukum Dalam Hal Menangani Masalah Penahanan Berdasarkan KUHAP Sebagai Upaya Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4 (2022) 134958
Harahap M Yahya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan Jakarta Sinar Grafika 2014
Haykal Hassanain Demson Tiopan and Theo Negoro Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum 5 no 1 (2021) 3552 https//doiorg/1030656/ajudikasiv5i13224
Hendri H Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan 2022 http//eprintsuniskabjmacid/10872/%0Ahttp//eprintsuniskabjmacid/10872/1/ARTIKEL_Hendripdf
Husein Yunus Batalkah Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Penyidik Tunggal Kompasid 2023 https//wwwkompasid/baca/opini/2023/02/12/batalkahotoritasjasakeuangansebagaipenyidiktungga
lIfrani Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa AlAdl Jurnal Hukum 9 no 3 (January 30 2017) 31936 https//ojsuniskabjmacid/indexphp/aldli/article/view/1047
Madina Maulia Kewenangan Penyidikan Dalam Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Universitas Airlangga 2020
Marzuki Peter Mahmud Penelitian Hukum (Edisi Revisi) 15th ed Jakarta Prenada Media 2014
Murdadi Bambang Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan Value Added 8 no 2 (2012) 3246
Nasution Abdul Hayy and I Gusti Ayu Anita Lakshana The Authority of Civil Service Investigators (PPNS) in the Law of the Republic of Indonesia No 8 of 1981 Concerning the Criminal Procedure Code in Article 1 Paragraph (1) Jo Article 6 Paragraph (1) and Law No19 of 2019 Concerning Criminal Acts of Corruption in Article 1 Paragraph (6) in the Indonesian Criminal Justice Process FOCUS 3 no 2 (September 5 2022) 92101 https//doiorg/1037010/FCSV3I2830
Ojkgoid Siaran Pers OJK Terbitkan Aturan Baru Mengenai Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK 2023 https//ojkgoid/id/beritadankegiatan/siaranpers/Pages/OJKTerbitkanAturanBaruMengenaiPenyidikanTindakPidanaSektorJasaKeuanganaspx
Putra Antoni Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi Jurnal Legislasi Indonesia 17 no 1 (2020) 1 https//doiorg/1054629/jliv17i1602
Saputri Putri Ismu Rahayu Ruslan Renggong and Almusawwir Kewenangan Penyidikan Oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal Indonesian Journal of Legality of Law 4 no 1 (2021) 7378 https//doiorg/1035965/ijlfv4i1625
Sutedi Adrian Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan CetI Jakarta Penebar Swadaya Group 2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /Pojk01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan)Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
Undangundang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUUXVI/2018
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Siaran Pers Perkembangan Tugas Penyidikan Ojk Nomor SP 9/DHMS/OJK/I/2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fasa Muhamad Hapid, Utang Rosidin, Elan Jaelani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.