Tinjauan Hukum Terhadap Rekrutmen Calon Pejabat Negara oleh Partai Politik dalam Upaya Menciptakan Clean Government di Indonesia

Authors

  • Novia Handayani Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4474

Keywords:

Partai Politik, Rekrutmen Politik, Clean Government

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Rekrutmen Calon Pejabat Negara Oleh Partai Politik Dalam Upaya Menciptakan Clean Government di Indonesia”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana peran partai politik dalam rekrutmen calon pejabat negara berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan bagaimana korelasi antara aturan rekrutmen calon pejabat negara oleh partai politik dengan terwujudnya clean government di Indonesia. Penulisan tesis ini termasuk tipe penelitian normatif-empiris.  Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Partai politik merupakan bagian dari infrastruktur politik dalam negara. Ada dua peranan penting partai politik yakni sebagai penetrative linkage dan reactive linkage. Salah satu fungsi partai politik adalah fungsi rekrutmen politik sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945; Pasal 22E ayat (3) UUD 1945; Pasal 221 s.d 266 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Korelasi antara aturan rekrutmen calon pejabat negara oleh partai politik dengan terwujudnya clean government di Indonesia adalah adanya wewenang atau otoritas penuh partai politik untuk menentukan calon pejabat negara, itu artinya partai politik adalah pihak yang paling bertanggungjawab untuk menentukan siapa yang akan diusung sebagai calon pejabat negara dalam ranah eksekutif maupun legislatif yang kemudian berkemungkinan untuk menang dalam pemilihan umum dan mengisi jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan. Calon pejabat negara yang dimaksud adalah yang kompeten dan berdedikasi tinggi serta menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan dan partai politik. Sehingga calon pejabat negara tersebut mampu membuat kebijakan yang mendorong terwujudnya clean government di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Fadjar, A. M. (2012). Partai Politik dalam Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia. Malang: Setara Press.

Gaffar, A. (1999). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

Surbakti, R. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

Surbakti, R., et al. (2011). Membangun Sistem Kepartaian Pluralisme Moderat; Menyederhanakan Jumlah Partai Politik. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Jurnal dan Literatur:

Artis. (2012). "Eksistensi Partai Politik Dan Pemilu Langsung Dalam Konteks Demokrasi di Indonesia." Jurnal Sosial Budaya, 9(1), Januari-Juli.

Friandy, B. (2018). "Menuju Clean Government dalam Negara Demokrasi." Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota TanjungBalai, 15 Maret.

Iskandar, D. (2016). "Keberadaan Partai Politik Yang Tidak Diketahui Menelusuri Fungsi Partai Politik di Indonesia Pasca Soeharto." Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 2(1), Maret.

Martiningsih, D. (2017). "Peran Masyarakat Madani Mewujudkan Clean Government (Pemerintahan Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)." Jurnal Pustaka, 5(2).

Fitriyah. (2020). "Partai Politik, Rekrutmen Politik dan Pembentukan Dinasti Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)." POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 11(1).

Mahmud, I. (2018). "Strategi Pemenangan PKPI dan PKS dalam Pemilu Legislatif Kota Salatiga Tahun 2009." Jurnal Ilmu Politik, 9(1), April.

Internet:

Solihin, D. (n.d.). "Clean Government dan Good Governance Policy, Konsep dan Implementasi." Diakses pada https://slideshare.net.

Widi, S. (n.d.). "Kasus Korupsi di Indonesia Terbanyak dari Pemerintah Pusat." Diakses pada https://dataindonesia.id/ragam/detail/kasus-korupsi-di-indonesia-terbanyak-dari-pemerintah-pusat.

Dokumen Hukum:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan MK Nomor 44/PUU-XX/2022.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

1.
Handayani N. Tinjauan Hukum Terhadap Rekrutmen Calon Pejabat Negara oleh Partai Politik dalam Upaya Menciptakan Clean Government di Indonesia. JAH [Internet]. 2023Sep.25 [cited 2024Dec.27];6(2):246-62. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4474

Issue

Section

ARTIKEL