Analisis Pelaksanaan Putusan terhadap Kepala Desa dalam Kasus Narkoba dari Perspektif Hukum Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4472Keywords:
PTUN, Putusan, MenganalisaAbstract
PTUN memiliki kewenangan dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara apabila mendapatkan sebuah pengajuan, dengan melakukan sebuah tidakan berupa pertimbangan yang mana itu didasarkan pada dua hal, yakni pertimbangan tentang perkara peristiwa dan/atau fakta yang terungkap di persidangan, dan pertimbangan mengenai sebuah perjara atau sebuah fakta kejadian yang tekuak didalam proses persidangan hukum. Pertimbangan hukum meliputi pembenaran atau argumentasi hukum serta penalaran yudisial. Ia menawarkan ringkasan hubungan diantara kenyataan hukum yang terbukti selama persidangan dan peraturan Undang-undang yang menjadi landasan perkara dari segi pertimbangan hukum.
Downloads
References
Akhmaddhian, Suwari, “Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governance,” LOGIKA: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9.01 (2018), 30–38
Arba, H M, dan M SH, Hukum tata ruang dan tata guna tanah: prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah (Sinar Grafika, 2022)
Asiyah, Nur, “Hukum Administrasi Negara” (Cetakan Pertama,(Jakarta: Deepublish, 2018), hlm, 2018)
Bhakti, Teguh Satya, dan M H SH, Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara (Penerbit Alumni, 2022)
Manan, H Abdul, dan S SH, Aspek-aspek pengubah hukum (Prenada Media, 2018)
Ridwan, H R, Despan Heryansyah, dan Dian Kus Pratiwi, “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25.2 (2018), 339–58
Saragih, Geofani Milthree, “Pancasila Sebagai Landasan Filosofis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK), 2.1 (2022), 18–34
Wahyunadi, Yodi Martono, dan M H SH, “Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan di Indonesia,” Diakses dari: https://ptun-jakarta. go. id/wp-content/uploads/file/berita/daftar_artikel/Kompetensi% 20Pengadilan% 20Tata% 20Usaha% 20Negara% 20Dalam% 20Sistem% 20Peradilan% 20Di% 20Indonesia. pdf, 2016
Weda, Ni Komang Dewi Novita Indriyani, I Made Arjaya, dan I Putu Gede Seputra, “Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) Dalam Persidangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No. 1/G/2017/PTUN. DPS.),” Jurnal Preferensi Hukum, 2.1 (2021), 27–32
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fitria Dewi Navisa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.