Ketentuan Hukum dan Etika Profesi dalam Penanganan Pemecahan Sertifikat oleh Notaris/PPAT

Authors

  • Putu Ayu Dwi Nata Prajawati Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Eka Wisanjaya Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i2.4438

Keywords:

Peran, Notaris, Pemecahan

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni guna mengetahui bagaimana peran serta tanggung jawab notaris/PPAT pada pemecahan sertifikat hak milik dengan mengaitkan dengan ketentuan hukum maupun peraturan yang ada. Metode yang digunakkan ialah metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep aturan dimana artikel ini akan mengaitkan tanggung jawab Notaris/PPAT dengan undang-undang yang berlaku. Akibat yang diharapkan penelitian ini pembaca mengetahui peran Notaris/PPAT dalam pemecahan berupa memproses sertifikat hak milik sampai terbitnya sertifkat baru dan tanggung jawab yang berupa tanggung jawab moral, profesi, dan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dr. H. M. Arba, S. M. (2018). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dr. Habib Adjie, S. M. (2015). Kompilasi Persoalan Hukum Dalam Praktek Notaris Dan PPAT. Bandung.

Prof. Dr. Irwansyah, S. M. (2020). Penelitian Hukum Pilihan Metode& Praktik Penulisan Artikel. Makassar: Mirra Buana Media.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik

Kode Etik Notaris Tahun 2015

Kode Etik PPAT

Jurnal

Agusta, R. (2007). Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Hak Milik Di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Tugas Akhir Universitas Negeri Semarang.

Albertus Dicky Andrianto, I. N. (n.d.). Penerapan Asas Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris. Jurnal Prefensi Warmadewa Vol.4 No.1.

Anjar Widharetno, M. S. (2022). Ketentuan Pemecahan Tanah Kaveling Perorangan dan Penjualan Tanah Kaveling Perorangan di Kabupaten Jombang. Jurnal Hukum Magnum Opus Vol 5 No 2 .

Ardanto Nugroho, Y. R. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Untuk Menghindari Pajak. Diversi Jurnal Hukum Vol 7 No 2.

Dwi Murti Hariani, H. A. (2018). Kebijakan Pertanahan Larangan Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Lebih dari Lima Bidang. Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol 21 No 2 .

Eko Puji Hartono, A. K. (2018). Peranan PPAT Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Bekas Hak Milik Adat Berkaitan dengan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan . Jurnal Akta Vol 5 No 1 .

I PutuGianFavian Adhi Pradana, I. M. (2020). Pemecahan Sertifikat Hak Atas Tanah yang sedang Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Prefensi Warmadewa Vol 1 No 2 .

Ihan Sri Wandari, R. Y. (2022). Proses Pemecahan Sertifikat /Splitzing Tanah Pertanian Ditinjau Dari Risalah Perkembangan Teknis Penatagunaan Tanah. Jurnal Sosial Ekonomi Humaniora Vol 8 No 1 .

Kusumawati, V. (2020). Tinjuan Hukum Islam Terhadap Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan (Studi Kasus di Notaris PPAT Aryati Nurul Aini, S.H., M.H). Skripsi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnaal Kajian Pembaharuan Hukum .

Nadziroh, M. (2023). Perlindungan Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Sertifikat Induk Kepada Pemegang Sertifikat Pecah Tanah (Splitzing). Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol 11 No 1 .

Ni Made Rian Ayu Sumardani, I. N. (2021). Tanggung Jawab Hukum Badan Pertanahan Nasional Terkait Ketidaksesuaian Hasil Pengecekan Sertifikat Secara Elektronik. Acta Comitas Vol 6 No 2.

Putri Ayu Salamah S, S. (2022). Tanggung Jawab Notaris Yang Memalsukan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual (Studi Atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 89/Pid B/2020/PN Dps). Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam.

Rahman, F. A. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap. Lex Renaissance Vol.3 No.2.

Rahmanto, L. A. (2021). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Sengketa Pemecahan Tanah dan Balik Nama Sertifikat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 87/Pdt.G/2020/PN Mjk). Jurnal Aktual Vol 11 No 2, 56-63.

Santosa, I. (2022). Analisis Pelaksanaan Transformasi Digital Sertifikat Tanah Di Era 4.0. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9 No 1.

Sari, B. F. (2021). Akibat Hukum Kelalaian PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang Mengakibatkan Aktanya Tidak Memiliki Kekuatan Pembuktian Formal (Formale Bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/PDT/2018/PTMDN). Indonesia Notary Vol 3.

Sastri, H. P. (2019). Pembuatan Akta Oleh Notaris Berkaitan Dengan Pertanahan. Tesis Magister Kenotariatasn Universitas Andalas.

Soenaryo, C. (n.d.). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam pelayanan Kepada Publik Sesuai Dengan Moral Etika Profesi dan Undang-Undang.

Sonya Putri Oktavia M Sarno, B. S. (2021). Peran PPAT Dalam Melakukan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Notarius Vol 4 No 2.

Trihandaka, Y. N. (2022). Prosedur Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Melebihi 5 Bidang berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Pertanahan (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat). Tesis Magister Kenotariatan Universitas Islam Malang.

Yogi Kristanto, I. N. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT Terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1 No.2.

Internet

Kantor Pertanahan Kota Pekan Baru. Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan. https://bpnkotapekanbaru.com/persyaratan-waktu-biaya/pemecahan-pemisahan-bidang-tanah-perorangan/ Diakses pada 11 Mei 2023 pukul 18:07 WITA.

Downloads

Published

2023-09-25

How to Cite

1.
Prajawati PADN, Wisanjaya IGPE. Ketentuan Hukum dan Etika Profesi dalam Penanganan Pemecahan Sertifikat oleh Notaris/PPAT. JAH [Internet]. 2023Sep.25 [cited 2024Dec.27];6(2):173-84. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4438

Issue

Section

ARTIKEL