Akibat Hukum Untuk Pemegang Hak Tanggungan Atas Vonis Mahkamah Konstitusi Nomor. 69/ PUU-XIII/ 2015 Tentang Perjanjian Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4234Keywords:
Perjanjian Pernikahan, Hak Tanggungan, KreditAbstract
Artikel ini menganalisa dan mengkaji atas kedudukan pihak ketiga pemegang hak tanggungan atas vonis Mahkamah Konstitusi terkait perjanjian pernikahan yang awalnya perjanjian prenuptial menjadi perjanjian postnuptial, khususnya pada pasangan kawin campur. Bank sebagai pemegang hak tanggungan terhadap suatu perjanjian kredit jaminan, selain memiliki dasar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kreditnya, diharapkan pula dapat memiliki kepastian hukum dan keadilan dalam kaitannya terhadap perjanjian kredit hak tanggungan yang dibuat sebelum perjanjian perkawinan dibuat oleh pasangan kawin campur. Bank selaku pemberi kredit dalam pembuatan persyaratan kreditnya harus berdasarkan Undang Undang Perbankan dan Peraturan dari Lembaga Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank dalam memberikan kreditnya, juga melihat kredibiltas si calon kreditur. Sehingga pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan dapat diberikan kepada beberapa pasangan perkawinan campur. Berdasarkan penelitian ini perjanjian kredit dengan hak tanggungan maupun perjanjian perkawinan memiliki prinsip dasar dari perjanjian kontraktual, yang berlaku bagi para pihak sehingga memiliki kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Itikad baik melahirkan keadilan dan kepastian hukum. Tata cara pembuatan dan pendaftaran kedua jenis perjanjian ini selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat pula melahirkan prestasi dari tiap perjanjian tersebut, akan tetapi dalam prakteknya posisi bank selaku pemberi kredit tidak didukung oleh perundang-undangan yang mengaturnya
Downloads
References
Agustine Viana Oly, “Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 6, 1 (2017), 53-67 DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.121
Aislie Anantama Septiawan, “Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran Dalam Kepemilikan Tanah Di Indonesia”, Jurnal Lambung Mangkurat Law Journal (LamLaj), 2,1 (2017), 119-128, DOI: https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i1
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenadamedia Group, Edisi Kedua, Jakarta, 2005.
Juan Simon MULERO Garcia, “Issue of Family Law in Spainish-Moroccan Relationships”, International Journal of Bussiness and Social Science. 3 , 13 (2012), 44-50, http://ijbssnet.com/journal/index/1360
Jonathan W. Leeds, “Prenuptial Agreements: US Law, Thailand Law an EU Law Compared”, Thailand Journal of Law and Policy, 15, 2 (2012), http://thailawforum.com/articles/international-prenuptial.html
Kurnianingsih, Dwi, Rina, “Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Bagi Pihak Ketiga Pada Perjanjian Perkawinan Yang Belum Disahkan”, Jurnal Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (2015) http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/
Muhammad Akbar Aulia Ramadhan, KN. Sofyan Hasan, “Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian”, Jurnal Repertorium, 6, 2 (2017), 157-169, https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/issue/archive
Paramita, Erdhyan, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan”, Jurnal Repertorium, 4, 2 (2017), 32-38, https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/issue/archive
Priesty Yustika Putri, Prija Djatmika, Dhiana Puspitawati, “Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama Dalam Ikatan Perkawinan Terhadap Utang Bersama Pasca Putusan Mahkahmah Konstitusi Nomor 69/Puu-XIII/2015”, Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26, 1 (2018), https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/
Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga Harta Harta Benda Dalam Perkawinan, Raja Grafindo Persada Cetakan Pertama, Jakarta, 2016.
Sutedi, Adrian, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika Edisi Pertama, Jakarta, 2012
Peraturan dan Putusan Hukum:
Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, mulai berlaku tahun 1974.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 mulai berlaku tahun 1960.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632 mulai berlaku tahun 1996.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 1998, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790 mulai berlaku tahun 1998.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pengujian Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AAA. Ngurah Sri Rahayu Gorda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.