Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional

Authors

  • Ayu Meiranda Universitas Pertahanan RI
  • Syamsunasir Universitas Pertahanan RI
  • Achmed Sukendro Universitas Pertahanan RI
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4232

Keywords:

Upaya Hukum, Penyelesaian Sengketa, Hak Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Keamanan Nasional

Abstract

Provinsi Riau merupakan salah satu penyumbang konflik agraria terbanyak di Indonesia khususnya di Kabupaten Kampar. Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis kasus, peneliti menggunakan teori dan konsep yaitu konsep Hak Tanah Ulayat, konsep masyarakat hukum adat, teori Hukum Adat, dan konsep keamanan nasional. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat di kabupaten Kampar melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara negosiasi dan mediasi. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat demi untuk menjaga keamanan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman. (1995). Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria, Bandung. Alumni, Hlm. 85.

Berkowitz, Morton, and Bock, P.G, eds. (1965). American National Security. New York: Free Press.

Chomzah, Ali Achmad. (2002). Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung, Alumni. Hlm. 64

H, Hilam. (1992). Pengantar Ilmu hukum Adat. Bandung: Mandar maju. hlm. 46.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum. Yogyakarta. Hlm 13.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cetakan 12, Djambatan, Jakarta. hlm.183.

Kalo, Syafruddin (ed). (2006). Sengketa Pertanahan dan Alternatif Pemecahan (Studi Kasus di Sumatera Utara). CV. Cahaya Ilmu, Medan. hlm. 35.

McNamara, Robert S. (1968). The Essence of Security. New York: Harper & Row. Muhammad, Bushar. (2013). Pokok-pokok Hukum Adat. hlm.103-104.

Prodjodikoro, Wirjono. (1977). Hukum Atjara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung. Hlm. 23

Sitorus, Felix MT. (2002). Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun. Hlm. 11.

Sumardjono, Maria S.W dkk. (2008). Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta. Hlm. 38.

Sumardjono, Maria S.W. (2007). Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas. hlm. 54

Sumardjono, Maria S.W. dkk. (2008). Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta. Hlm. 24.

Jurnal

Bernstein, Herry et all. (2008). Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21. STPN. Hlm. 6.

Faradisa, Meutiah. (2020). Penyelesaian Konflik Lahan Menggunakan Mediasi (Studi Kasus Antara Masyarakat Hukum Adat Melayu Patomuan Dengan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri Di Kabupaten Kampar, Riau). Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Fatimah, Titin dan Hengki Andora. (2014) : “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor)”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 No. 1, 36-75.

Lalu Sabardi, “Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-43 No. 2.

Lestari, Rika dan Djoko Sukisno. (2021). Kajian Hak Ulayat Di Kabupaten Kampar Dalam Perspektif Peraturan Perundang - Undangan dan Hukum Adat. Jurnal Hukum, Volume 28 Issue. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Nasir, Gamal Abdul. ( 2018) “Mengawal Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat”. Publikasi Ilmiah, 356- 366. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/ handle/11617/9710.

Pasambuna, Afra Fadhillah Dharma. (2017) “Implementasi Hak Pengelolaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Negara”, Lex et Societatis, Vol. V/No. 1.

Santoso, Urip. (2012) “Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional”. Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, 187-375.

Sigiro, Lamhot Herianto. Analisis Hukum Tentang Pendaftaran Tanah Ulayat Yang Menjadi Hak Perorangan Pada Tanah Ulayat di Kabupaten Dairi. Jurnal.

Wiradi, Gunawan. (2001). Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor. Hlm. 4

Peraturan Perundang – Undangan :

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043 )

Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Online/World Wide Web:

Herman. (2022) KPA Catat 207 Konflik Agraria Sepanjang 2021. Retrieved February 13, 2022, from Berita Satu: https://www.beritasatu.com/ekonomi/875603/kpa-catat-207-konflik-agraria-sepanjang-2021

Parlemen. (2021). Klaim Lahan, DPRD Riau Fasilitasi Masyarakat Pantai Raja Versus PTPN V. Retrieved February 15, 2022, from Kabarmelayu.com: https://www.kabarmelayu.com/news/14671/klaim-lahan-dprd-riau-fasilitasi-masyarakat-pantai-raja-versus-ptpn-v.html

Rizaty, Monavia Ayu. (2022). Riau Miliki Luas Perkebunan Kelapa Sawit Terluas pada 2021. Retrieved February 13, 2022, from Katadata: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/31/riau-miliki-luas-perkebunan-kelapa-sawit-terluas-pada-2021

Downloads

Published

2023-04-25

How to Cite

1.
Meiranda A, Syamsunasir S, Sukendro A, Widodo P. Upaya Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar Guna Menjaga Keamanan Nasional. JAH [Internet]. 2023Apr.25 [cited 2024Apr.26];6(1):99-114. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4232

Issue

Section

ARTIKEL