Tinjauan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Platform Roblox

Authors

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4205

Keywords:

Hak atas Kekayaan Intelektual, Aset NFT, Hubungan Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus kepada hubungan hukum para pihak yang terlibat kedalam kepemilikan hak cipta, antara pengguna dan pemilik platfrom Roblox, serta mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam menentukan perlindungan aset dan kemanfaatan. Jenis penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum Kekayaan Intelektual mengenai pelanggaran merek dagang, hak atas layanan Roblox, hak untuk User Generated Content, hak dan model modifikasi, hak audiensi. Selain itu, ditemukan mengenai hubungan hukum antarai pengguna dengan pemilik platform dalam memberikan hak dan lisensi abadi, di seluruh dunia metaverse, bersifat non-eksklusif, dan bebas royalti untuk tujuan menghosting, menyimpan, mentransfer, menerjemahkan, melokalkan, menampilkan secara publik, publik, mereproduksi, memodifikasi, meningkatkan, mendistribusikan, dan diunggah pada Platform dan sehubungan dengan jasa dan sebaliknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarwati, Dewi. “Urgensi pembaharuan Hukum di Era Metaverse Dalam Perspektif Hukum Progresif.” DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial 7, no. 2 (12 September 2022): 151–67. https://doi.org/10.36636/dialektika.v7i2.1306.

Ante, Lennart. “The Non-Fungible Token (NFT) Market and Its Relationship with Bitcoin and Ethereum,” 2022, 9.

Aprianingsih, Atik, Teresia Debby, Iqro Setiawan Jati, dan Ira Fachira. “The Willingness of Motivations to Fund The Visual Game Project: A Case Study in Crowdfunding From Visual Novel Game – Xagia Wars.” Indonesian Journal of Business and Entrepreneurship, 31 Januari 2022. https://doi.org/10.17358/ijbe.8.1.116.

Arifin, Zaenal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (13 Mei 2020): 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Atmoko, Dwi. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jurnal Hukum Sasana 5, no. 1 (14 Mei 2020): 75–86. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.93.

Balqis, Wizna Gania, dan Budi Santoso. “Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (10 Mei 2020): 205–21. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.205-221.

Bao, Hong, dan David Roubaud. “Non-Fungible Token: A Systematic Review and Research Agenda.” Journal of Risk and Financial Management 15, no. 5 (8 Mei 2022): 215. https://doi.org/10.3390/jrfm15050215.

Churulaini, Desy. “Edukasi Pendaftaran Merek Kepada Perangkat Desa Dan Pelaku Umkm Menuju Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 Di Desa Sawojajar Kabupaten Lampung Utara.” Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS) 2, no. 2 (15 September 2021): 96–101. https://doi.org/10.33365/jsstcs.v2i2.1361.

Colicev, Anatoli. “How Can Non-Fungible Tokens Bring Value to Brands.” International Journal of Research in Marketing, Juli 2022, S0167811622000532. https://doi.org/10.1016/j.ijresmar.2022.07.003.

Dowling, Michael. “Fertile LAND: Pricing Non-Fungible Tokens.” Finance Research Letters 44 (Januari 2022): 102096. https://doi.org/10.1016/j.frl.2021.102096.

Gibson, Johanna. “The thousand-and-second tale of NFTs, as foretold by Edgar Allan Poe.” Queen Mary Journal of Intellectual Property 11, no. 3 (2021): 249–69. https://doi.org/10.4337/qmjip.2021.03.00.

Hanifawati, Tri, Utan Sahiro Ritonga, dan Euis Evi Puspitasari. “Popularitas Merek di Sosial Media: Analisis Pengaruh Waktu, Konten, dan Interaksi Merek.” Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen 9, no. 1 (10 Desember 2019): 9–26. https://doi.org/10.15408/ess.v9i1.9037.

Sari, Dina Purnama. “Pemanfaatan Nft Sebagai Peluang Bisnis Pada Era Metaverse” 7 (2022): 9.

Sudjana, Sudjana. “Pembatasan Perlindungan Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 10, no. 1 (19 Juli 2019): 69–83. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.69-83.

Wicki-Birchler, David. “NFT und Metaverse: Ausgewählte Aspekte im Schweizer Recht.” Jusletter-IT, no. 31-Mai-2022 (2022). https://doi.org/10.38023/45a71a1a-6bd5-4c14-999d-2c296710c856.

Yuwono, null Caraka Anto, dan Jeanne Ellyawati. “Anteseden Niat Penggunaan Berkelanjutan Dan Pengaruhnya Pada Niat Merekomendasikan Emedisin Pasca-Pandemi Covid-19.” Modus 34, no. 2 (19 September 2022): 224–47. https://doi.org/10.24002/modus.v34i2.6063.

Downloads

Published

2023-04-25

How to Cite

1.
Maulana MA, Nurcahyani N. Tinjauan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Platform Roblox. JAH [Internet]. 2023Apr.25 [cited 2024Apr.23];6(1):68-84. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/4205

Issue

Section

ARTIKEL