Pengaruh Psikologis Hakim Terhadap Ratio Decidendi Dalam Perkara Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4200Keywords:
Psikologis Hakim, Ratio Decidendi, KorupsiAbstract
Indonesia adalah negara yang termasuk golongan angka korupsi yang tinggi. Dalam upaya penegakan dan pemberantasan korupsi secara regulasi sudah sangat memadai. Dimulai dari komitemn negara pada UNCAC yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, menjadi pijakan awal ditetapkannya Undang-Undang Tipikor di Indonesia. Permasalahannya adalah integritas Lembaga Peradilan sebagai the last resort bagi para Justiabellen dalam mencari keadilan, mengalami situasi-situasi yang menempatkan lembaga ini kehilangan public trust. Selain itu, adanya unsur psikologis yang dikatakan dapat mempengaruhi putusan hakim dalam memutus suatu perkara dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi dan pengaruhnya bagi integritas Lembaga Peradilan Dan Apakah faktor-faktor di luar hukum tersebut dapat diajukan sebagai landasan pengajuan upaya hukum lanjutan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. Metode peneltian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan Teori Sistem Hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa faktor psikologis hakim memberi pengaruh pada ratio decidendi, yang menimbulkan adanya dicenting opinion. Kedua nya sah saja menurut proses penetapan putusan. Namun, faktor psikologis ini juga tidak luput dari intervensi politik yang memiliki energi lebih besar dibaliknya. Perilaku apriori sebagai faktor subjektif dan sikap perilaku emosional, adalah faktor internal yang berpengaruh pada hakim ditambah sikap kekuatan arogansi, yakni perihal kecongkakan akan kekuasaan hakim yang akan cenderung merasa dirinya berkuasa, yang merasa kepintarannya melebihi orang lain (jaksa, pengacara, apalagi terdakwa). Sikap moral hakim itu sebagai manusia pribadi yang berproses tidak jauh berbeda dengan manusia lainnya. Disparitas hakim yang terdistorsi justru berpotensi meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini. Riset ini dilakukan dengan harapan untuk menemukan solusi dalam upaya optimalisasi pemulihan integritas lembaga peradilan dan optimalisasi penegakkan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai suatu isu global. Solusi yang dapat ditawarkan dalam rangka membenahi public trust dan wibawa lembaga peradilan adalah memperketat protokol persidangan dan keamanannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020.
Downloads
References
Pidana Korupsi, Jember, Jember Katamedia
Asnawi, M. Natsir, (2014), Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta, UII Press.
Banjarnahor, Daulat N., et al., (2021), ILMU NEGARA, Bandung, Widina Bhakti Persada
Dewi, Ni Made Trisna, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Jurnal Analisis Hukum (JAH), Vol. 5 No. 1 April 2022, 81-89
Friedman, Lawrence M., (2013), Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial,Bandung, Nusa Media.
Gabrillin, Abba, 2019 https://nasional.kompas.com/read/2019/05/07/10483411/sejak-2012-ada-20-hakim-tersangkut-kasus-korupsi?page=all, Diakses Tanggal 16 Maret 2022 Pukul 15.09 wita
Haidar Adam, Dissenting Opinion Dan Concurring Opinion Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 3 Nomor 2, Desember 2017, h. 308
Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam PengambilanPutusan Perkara Di Pengadilan, Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, Volume XVIII, No. 2, Juni 2017, 41-56
Kristian dan Gunawan, Yopi, 2015, Tindak Pidana Korupsi: Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Againts Corruption (UNCAC), Bandung, Refika Aditama
Priyono, B. Herry, (2018), Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama
Purba, Jeremy Emmanuel, Ratio Decidendi, Agreement, Against The Decision of MA No. 601K/PDT/2015 in The Case of Agreement That Do Not Use Indonesian, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21 No. 4, December 2021: 517-524
Saravistha, Deli Bunga. "Eksistensi Lex Mercatoria Dalam Praktik Kontraktual Dan Penyelesaian Sengketa Lintas Negara Anggota PBB." Jurnal Ilmiah Raad Kertha 5.1 (2022): 64-75.
Saravistha, Dely Bunga. "Peran Ganda Hakim Sebagai Mediator Bagi Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Terkait Kode Etik Profesi." Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 1 (2020): 17-27.
Soekanto, Soerjono, (2019), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Depok, PT RajaGrafindo Persada
Syamsudin, M., (2012), Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Sitompul, Sofyan, (2021), Menjaga Wibawa dan Martabat Peradilan Melalui Protokol Persidangan dan Keamanan, Diakses pada https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4475/menjaga-wibawa-dan-martabat-peradilan-melalui-protokol-persidangan-dan-keamanan, @7 Maret 2023 Pukul 21.20 wita
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 I Putu Sumawan, Deli Bunga Saravistha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.