Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Kekerasan Psikis Dalam Pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4197Keywords:
KDRT, Alat bukti, Saksi dan Korban.Abstract
Kekerasan yang terjadi dalam keluarga sering disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terwujud dalam berbagai bentuk; baik kekerasan fisik atau penganiayaan, eksploitasi, penelantaran, ancaman, hingga kekerasan seksual yang dialami istri/suami, anak-anak atau pekerja rumah tangga (PRT). Banyaknya kasus KDRT baik yang dilaporkan maupun tidak sebenarnya sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan UUD Tahun 1945 terkait dengan membentuk keluarga yang harmonis dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal yang unik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yaitu dalam Pasal 55 diatur mengenai alat bukti keterangan saksi korban yang mana cukup dengan 1 saksi saja sebagai alat bukti keterangan saksi. Secara umum keterangan saksi yang menjadi alat bukti persidangan paling tidak minimal 2 orang, meskipun ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 185 ayat 3 KUHAP. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 185 ayat 3 KUHAP implementasinya menurut peneliti terletak dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahannya terletak pada seberapa kuat kedudukan saksi korban yang tidak memiliki alat bukti sah lainnya terkait dengan kekerasan secara psikis yang notabenenya kekerasan yang tidak dapat dilihat secara langsung.
Downloads
References
Buku
Alvi Syahrin, 2009, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan, Cetakan Revisi, PT. Sofmedia, Jakarta.
Anang Priyanto, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Atmasasmita, Romli. 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Fence M. Wantu, 2011, Idee des Recht Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan (Implementasinya dalam proses Peradilan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Harahap, Yahya. 2000, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemerikasaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Moerti Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
Pasek Diantha, I Made, 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media Group, Jakarta.
Soesilo. 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Jurnal
Arianus Harefa, 2021, Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Panah Keadilan, ISSN: 2775-3166, Vol.1 No.1, Februari-Juli 2021.
Kumla Muhajarah, Kekerasan terhadap Perempuan Dalam rumah Tangga: Perspektif Sosio-Budaya, Hukum dan Agama, Walisongo, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Vol: 11, No. 2, April 2016, ISSN: 0853-3857(print), ISSN: 2540-847X(online).
Nur Fitriani, Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Legalitas, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, P-ISSN. 1979 5955, Vol. 12 No.1 Tahun 2021.
Saraswati, PS, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Tengah Pandemi, Jurnal Raad Kertha, Fakultas Hukum Mahendradatta, Vol. 04, No. 01 Pebruari– Juli 2021, ISSN 2620-6595 (Media Cetak) 2723-5564 (Media Online).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Putu Sekarwangi Saraswati , I Nengah Susrama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.