Persoalan Disfungsi Asas Resiprokalitas Dalam Hubungan Perikatan di PDAM Tobelo
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4177Keywords:
Disfungsi, Asas Resiprokalitas, Perikatan, PDAM TobeloAbstract
Penelitian ini bertujuan mendiskripsikan dan mengkaji faktor-faktor disfungsi hukum terkait sejauh mana terpenuhinya asas resiprokalitas yang berdampak pada kinerja PDAM Tobelo. Selaras dengan tujuan tersebut, hasil penelitian diharapkan dapat bermanfaat menjadi masukan untuk penyesuaian dan penegakan hukum guna tercapainya keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM dan kepuasan pelanggan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metode deskriptif kualitatif yang secara holistik mengkaji budaya hukum terkait partisipasi kedua belah pihak dalam hubungan perikatan yang sudah terjalin. Kesadaran dan kepatuhan masing-masing pihak dalam memenuhi kewajiban adalah penentu berjalannya asas resiprokalitas dalam hubungan perikatan PDAM Tobelo dengan pelanggannya. Disfungsi hukum yang menyebabkan tidak terpenuhinya asas resiprokalitas dipengaruhi oleh beberapa faktor berawal dari tidak tersosialisasikannya kaidah hukum yang berdampak pada ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban. Inkonsistensi penegakan dan penerapan sanksi terhadap pemenuhan kewajiban berpengaruh pada kewibawaan dan budaya hukum yang menyebabkan terhambatnya capaian kinerja PDAM Tobelo dan kepuasan pemenuhan layanan bagi pelanggannya. Keseimbangan pemenuhan kewajiban menjadi syarat utama dalam pemenuhan asas resiprokalitas yang mendasari hukum perikatan yang disepakati kedua belah pihak dalam capaian prestasi layanan yang optimal, dan harmonisasi hubungan timbal balik oleh karena adanya keselarasan pemenuhan hak dan kewajiban.
Downloads
References
BPS Kabupaten Halmahera Utara. (2020). Kabupaten Halmahera Utara Dalam Angka 2020. Katalog BPS, 1–424. https://halutkab.bps.go.id/publication.html
Darmika, I. (2016). Budaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya. Jurnal Hukum Tô-Râ, Vol. 2 No., 429–435. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1114/941
Ellya Rosana. (2014). Masyarakat, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum. Cultural Evolution.
Fanggidae, R. P. C., Nyoko, A. E. L., & ... (2020). Analisis Manajemen Hubungan Pelanggan Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Kupang. GLORY: Jurnal Ekonomi …, November. http://ejurnal.undana.ac.id/glory/article/view/3042
HarianHalmahera.com. (2021, October 13). PDAM Kaji Kenaikan Tarif Air. http://harianhalmahera.com/halut/pdam-kaji-kenaikan-tarif-air/
Hernoko, A. Y. (2016). Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Kontrak Komersial. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 447. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.447-466
Komariah. (2019). Hukum Perdata (Edisi Revisi). UMMPress. https://books.google.co.id/books?id=--ZwEAAAQBAJ
Muhammad Syaifuddin (2012), “Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum”. Bandung : Mandar Maju, 98
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, (2015).
Permen PUPR No. 27 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, (2016).
Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum, Kemendagri (2016).
Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (2015).
Putra, A. D., Hadisoebrooto, R., & Astono, W. (2018). Perencanaan Bangunan Pengolahan Air Minum di Kecamatan Bekasi. Prosiding Seminar Nasional Kota Berkelanjutan, 2900, 207–217. http://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/kotaberkelanjutan
R. Mawardi, D. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. In Masalah-Masalah Hukum (Vol. 44, Issue 3, p. 275). https://doi.org/10.14710/mmh.44.3.2015.275-283
Sahabuddin, S. (2018). Tipologi Hukum di Indonesia (Melihat Penggunaan Hukum Prosedural Pada Sistem Peradilan Pidana). Wajah Hukum, 2(1), 114. https://doi.org/10.33087/wjh.v2i1.31
Soerjono, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. In Raja Grafindo.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (6th ed.). Intermassa.
Sudjana, S. (2021). Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 13(1), 61–78. https://doi.org/10.28932/di.v13i1.3757
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sunggono, B. (2016). Metodologi Penelitian Hukum (16th ed.). PT. Raja Grafindo Persada.
Survei dan wawancara pada bulan Oktober s.d. November 2022, di desa Gosoma, WKO, Wosia dan Rawajaya.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122742/uu-no-17-tahun-2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tri Arso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.