KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERIKATAN
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.417Abstract
Kontrak elektronik merupakan kontrak yang timbulkan akibat perkembangan teknologi dan informasi, di mana transaksi jual beli mulai dilakukan melalui media elektronik atau online. Karena pembuatannya tidak seperti perjanjian pada umumnya yang konvensional, maka diperlukan pengaturan yang jelas mengenai syarat sahnya dan kekuatan hukum dari kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode normatif. Ketentuan mengenai syarat sahnya serta kekuatan hukum dari kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi elektronik masih mengalami ketidakpastian. Selain itu kontrak elektronik seringkali dibuat dalam bentuk kontrak baku. Ketentuan klausula baku dalam kontrak elektronik seringkali dibuat berdasarkan keinginan pelaku usaha tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini berdampak pada perlindungan hukum terhadap konsumen
Kata Kunci: Keabsahan Kontrak Elektronik, Transaksi E-Commerce, Hukum Perikatan
Downloads
References
Benard L. Tanya., etc., 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing,Yogyakarta.
Budiono, H.,2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya,Bandung.
Hadjon, P.M.,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu,Surabaya.
Lestari, A.Y., and Endang Heriyani.,2008, Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Lab Hukum Universitas Muhammadiyah,Yogyakarta.
Mertokusumo, S.,2000, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung.
Setiawan, R., S.H.,1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin,Bandung.
Syahrani, R.,2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni,Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.