TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER

Authors

  • I Gede Made Wirabrata Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.416

Abstract

Perlindungan hukum bagi pasien dan dokter telah ada perundang-undangan yang mengaturnya, namun belum sepenuhnya dapat mengakomodir semua kebutuhan aspek perlindungan hukum. Informed consent adalah persetujuan tertulis dari pasien/keluarga terdekat atas tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter/dokter gigi. Perikatan antara pasien dan dokter dilakukan dengan itikat baik. Perlindungan hukum bagi pasien (walaupun telah ada informed consent), dokter dapat digugat secara perdata, jika terdapat malpraktik akibat kelalaian, dengan penggantian kerugian. Seorang dokter/dokter gigi dapat dipidanakan oleh pasien atas tindakan kedokteran/kedokteran gigi yang menimbulkan kondisi pasien yang bersangkutan lebih buruk atau luka berat bahkan meninggal, dengan adanya pengaduan dari pasien/keluarganya. Tindakan kedokteran yang dilakukan oleh dokter kepada pasiennya, terjadi kematian akibat kealpaannya atau malpraktik, dapat dikenai sanksi pidana. Saran penelitian, yaitu: Perlunya melakukan penambahan klausul aturan informed consent, baik dalam bentuk pasal atau ayat, agar secara menyeluruh kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dapat dipenuhi. Peningkatan edukasi bagi pasien/keluarganya tentang manfaat informed consent bagi dirinya untuk melindungi secara hukum terhadap tindakan kedokteran. Peningkatan pemahaman informed consent bagi dokter/dokter gigi, bahwa hal ini sangat berguna dalam melindungi dirinya dari gugatan hukum yang mungkin dapat terjadi dalam melakukan tindakan kedokteran. Perikatan yang terjadi dalam bentuk informed consent antara pasien dan dokter harus dilakukan dengan itikat baik dari kedua belah pihak. Sanksi pidana atas malpraktik tindakan kedokteran perlu ditinjau nominal denda sesuai dengan kondisi nilai tukar mata uang negara Indonesia saat ini.

Kata Kunci: informed consent, hukum perdata, hukum pidana, tindakan kedokteran

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astuti, 2013, Hubungan Hukum Antara Dokter dengan Pasien Dalam Upaya Pelayanan Medis, Jakarta.

Asyhadie, Z.,2017, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Rajawali Pers,Depok.

Buamona, H.,2014, Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis. Parama Publishing,Yogyakarta,

Buamona, H.,2016, Medical Record and Informed Consent Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian, : Parama Publishing,Yogyakarta.

Elvandari, S.,2015, Hukum Penyelesaian Sengketa Medis, Thafa Media,Yogyakarta.

Hadjon, P., and Djatmiati, T.S.,2016, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Marpaung, L.,2012, Asas – Teori – Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika Jakarta.

Marzuki, P.M.,2016, Penelitian Hukum. PT. Kharisma Putra Utama,Jakarta.

Muntaha,2017, Hukum Pidana Malapraktik, Sinar Grafika,Jakarta.

Sadi, M.,2015, Etika Hukum Kesehatan, Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Predanamedia, Jakarta.

Siswati, S.,2017, Etika dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers,Depok.

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Wirabrata IGM. TINJAUAN YURIDIS INFORMED CONSENT DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DAN DOKTER. JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Dec.23];1(2):278-99. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/416

Issue

Section

ARTIKEL