REKONSTRUKSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.415Abstract
Penelitian ini mengangkat masalah kekosongan hukum dalam UU No. 13 tahun 2003 yang berkorelasi dengan ketiadaan pengaturan kekuatan hukum PKB. Rumusan permasalahan yaitu : Bagaimana rekonstruksi PKB dalam UU No. 13 tahun 2003 sehingga dapat memberikan jaminan cita hukum dalam hubungan industrial ?. Teori hukum yang digunakan adalah teori Cita Hukum, teori Jenjang Norma, teori Keadilan, dan teori Perlindungan Hukum. Jenis penelitian hukum tesis ini bersifat penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian adalah rekonstruksi PKB menjamin cita hukum yang memberikan aspek kepastian hukum melalui rekonstruksi kekuatan hukum PKB dalam UU No.13 Tahun 2003. PKB memberikan aspek keadilan dalam hubungan industrial dengan selalu mengedepankan keadilan baik itu dari sisi kesejahteraan dan kenyamanan kerja bagi pihak yang memiliki posisi lemah dalam hubungan industrial. PKB memberikan aspek kemanfaatan dimana PKB memberikan jaminan perlindungan preventif maupun perlindungan refresif. Saran-saran yang diajukan adalah para pembentuk UU agar merevisi UU dengan merumuskan kekuatan Hukum PKB dalam UU No. 13 Tahun 2003. Untuk para pemangku kepentingan Hubungan Industrial, PKB dapat diimplementasikan dengan komitmen yang sungguh-sungguh sehingga jaminan kepastian, keadilan dan perlindungan hukum pekerja dapat terwujud dalam realitas implementatif.
Kata Kunci: Rekonstruksi, Perjanjian Kerja Bersama.
Downloads
References
Agus, Dede, 2010, Kedudukan Perjanjian Kerja terhadap PKB dalam hubungan Kerja, Yustisia Edisi 81 September – Desember/2010
Cohen, M.L., and Olson K.C.,1992, Legal Research In A Nutshell. St Paul Minn: West Publishing Co.
Hadjon, P.M.,2015, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Cetakan ke 5, PT Bina Ilmu,Surabaya.
Husni, L.,2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, Cetakan ke 13, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Kelsen, H.,1967, Pure Theory Of Law. California: University of California Press.
___________,1991, General Theory Of Norms. New York: Clarendon Press.
Marzuki, P.M.,2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke 12, Prenada Media Group, Jakarta.
Mertokusumo, S., 2009, Penemuan Hukum (Suatu Pengantar), Cetakan ke 6, Liberty,Yogyakarta.
Rawls, J.,1971, A Theory of Justice. Cambridge Massachusetts: The Belknap Press of Havard University Press.
Rifai, A.,2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika,Jakarta.
Situmorang, R.L., 2013, Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Bersama ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lex Privatum 1 (1).
Santoso, B.,2012, Hukum Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Bersama, Teori Cara Pembuatan dan Kasus, Cetakan ke 1. UB Press, Malang.
Soekanto, S.,2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke 15, UI Press,Jakarta.
Soekanto, S., and Mamudji,Sri,2015, Cetakan ke 15, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Soepomo, Imam.,2016, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cetakan ke 7, Djambatan,Jakarta.
Tanya, B.L., Simanjuntak, Yoan., and Hage, Markus Y.,2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Cetakan ke 4, Genta Publishing,Yogyakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.