PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Authors

  • Yogi Yasa Wedha Pascasarjana Undiknas Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.411

Abstract

Penelitian ini mengangkat masalah pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Bahwa instrumen hukum perampasan aset yang digunakan di Indonesia saat ini berlandaskan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTPK) yang secara faktual belum efektif mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.  Penulis melihat ada norma kabur dimana masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki disesuaikan dengan paradigma yang berkembang saat ini yaitu restorative justice.  Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana perampasan  aset  hasil  tindak  pidana  korupsi di Indonesia saat ini? (2). Bagaimanakah mewujudkan pertanggungjawaban pidana perampasan  aset hasil  tindak  pidana  korupsi yang sesuai dengan pemikiran keadilan  restoratif ? Jenis penelitan ini adalah penelitian normatif atau  penelitian  hukum  kepustakaan,  yaitu  penelitian  hukum yang  dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka (library  research), dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teori hukum yang digunakan adalah teori pertangungjawaban pidana yaitu terkait dengan proporsionalitas dalam pemidanaan (desert  theory ) dari Andrew  Von  Hirsch  dan  Andrew  Asworth dan teori keadilan (Theory of justice) dari John Rawls.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungawaban pidana permpasan aset tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif dan komplementer, tidak efektif mengembalikan kerugian Negara sehingga menimbulkan ketidakadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah harus ada perubahan paradigma pertanggungjawaban pidana yg sebelumnya bersifat retributif menuju pada paradigma restoratif  yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami Negara//masyarakat. Untuk itu penulis memberikan saran agar perampasan aset ditempatkan sebagai pidana pokok dan lembaga terkait segera menyusun Undang-Undang tentang perampasan aset hasil tindak pidana

Kata Kunci: Perampasan aset, Korupsi, Keadilan restoratif / restorative justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afthonul, A., 2015. Pemaafan, rekonsiliasi dan restorative justice, diskursus perihal pelanggaran di masa lalu dan upaya-upaya melampauinya. Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Hotmaulana, H.R.,201,3 Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif suatu terobosan hukum, edisi 1, Sinar grafika, Jakarta.

Maheka, A., 2014, Mengenal dan Memberantas Korupsi,Komisi

Pemberantasan Korupsi,Jakarta.

Pasek, I.M.D., 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-1. Prenada Media Group, Jakarta.

Romli, Atmasasmita, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Ekstensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta,Bandung.

Ramelan dkk., 2012, Laporan Akhir Naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana. Pusat perencanaan pembangunan hukum nasional, Badan pembinaan hukum nasional. Jakarta: kementrian hukum dan hak asasi manusia.

Rawls, J., 2011, Teori Keadilan, Dasar-dasar filsafat politik untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dalam Negara. Terjemahan dari judul asli A Theory of justice, : Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Remmelink, J. 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Salim HS. H., and Nurbani Erlies Septiana, 2015, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis ( buku kedua ), Cetakan ke-2, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saleh, R. 1990, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru,Jakarta.

Soekanto, S., and Mamudji Sri,2011, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta.

Suted, A.,2009, Aspek Hukum Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Tanya, Bernard L dkk., 2013, Teori Hukum strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi, cetakan IV edisi revisi, Genta Publishing, Jogyakarta.

Waluyo, B.,2016, Penegakan hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Yanuar, P.M.,2007, Pengembalian Aset Hasil Korupsi, PT Alumni, Bandung.

Yusuf, M.,2013, Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, : PT. Kompas Media Nusantara,Jakarta.

Yulianto, I., 2016, Kejahatan percobaan Pembunuhan Dalam hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Fenomena, XIV (2), November 2016. https://Jurnal .unars.ac.id

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Wedha YY. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE). JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Nov.22];1(2):202-2. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/411

Issue

Section

ARTIKEL