Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.3998Keywords:
Cyber Pornography, Media Sosial, Alat Bukti, InternetAbstract
Peran alat bukti yang sah sangat penting dalam proses pembuktian untuk menghukum pelaku tindak pidana pornografi siber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian cyber pornography melalui media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengetahui upaya preventif dan represif dalam menanggulangi cyber pornography yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan data kualitatif, yang menitikberatkan pada data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembuktian dengan menggunakan sistem elektronik harus diperkuat dengan keterangan terdakwa dan keterangan ahli untuk dapat memperkuat alat bukti elektronik, agar dapat meyakinkan hakim untuk dapat memperkuat alat bukti elektronik. Upaya preventif berupa take down konten pornografi, mematikan jaringan internet agar penyebaran konten pornografi menjadi sulit. Upaya represif berupa penyelidikan dan penyidikan patroli siber, mencari barang bukti, melacak tersangka, dan menjatuhkan hukuman pidana.
Downloads
References
Buku
Yuhelizar. 2008. 10 Jam Menguasai Internet Teknologi dan Aplikasi. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.
Nasrullah, R. 2016. Komunikasi Antarbudaya Di Era Budaya Siber. Prenada Media Group. Jakarta.
Soekanto, S dan Mamudji, S. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Edisi ke-11. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Mahmud Marzuki, P. 2016. Penelitian Hukum. Edisi ke-11.: PT. Khrisma Putra Utama. Jakarta.
Ahsan Yunus, I. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Edisi ke-4. Mitra Buana Media. Yogyakarta.
Lamintang, P.A.F dan Lamintang, T. 2011. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika. Jakarta.
Hamzah, A. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
Fuady, M. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. PT. Citra Aditya. Bandung.
Jurnal
Sigar, DL. 2013. Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pornografi Di Pengadilan. Lex et Societatis. 1 (3):9.
Astini, D dan Fauzi, M. 2018. Tindak Pidana Mengedar Sofycopy File Pornografi. Jurnal Serambi Akademica. 6 (2):54.
Lestari, M. P. (2019). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN INTERNET (CYBER SEX). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.17 hlm 116
Djanggih, H. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum. Vol. 1, No.2, September 2013.
M, M. Y. D. ., Hidayat, W. T. ., & Ilyas, S. . (2022). Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9531–9538. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9894
Sumadiyasa, I. K.,Sugiartha, I. N., Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi. Jurnal Intrepasi Hukum. Vol.2 No.2. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Eko Nurisman, & Vania Virginia. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi kepada Anak-Anak dibawah Umur. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(9).
I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–377. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377
Soekorini, N., & Djaya Sidarta, D. (t.t.). (2017). THE CRIME OF PORNOGRAPHY ON INTERNET MEDIA.
Stenly Haurissa, L.M.Metekohy, & Fatima Sialana. (2022). Peran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengatasi masalah pornografi di Kota Ambon. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).
Tesis atau Disertasi
Mutiara Raiz, M. 2021. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pornografi Melalui Video Call (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2018-2020). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.
Alpris Yudanto, B. 2018. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi dalam Masyarakat oleh Kepolisian di Semarang. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.
Online/World Wide Web:
Mutia Annur, C. 2012. Berapa Usia Mayoritas Pengguna Media Sosial di Indonesia?”, diakses pada laman. URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/23/berapa-usia-mayoritas-pengguna-media-sosial-di-indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2022.
Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andrew Christian Banjarnahor; Hana Faridah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.