Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Andrew Christian Banjarnahor Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.3998

Keywords:

Cyber Pornography, Media Sosial, Alat Bukti, Internet

Abstract

Peran alat bukti yang sah sangat penting dalam proses pembuktian untuk menghukum pelaku tindak pidana pornografi siber. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian cyber pornography melalui media sosial berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengetahui upaya preventif dan represif dalam menanggulangi cyber pornography yang dilakukan melalui media sosial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan data kualitatif, yang menitikberatkan pada data sekunder dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pembuktian dengan menggunakan sistem elektronik harus diperkuat dengan keterangan terdakwa dan keterangan ahli untuk dapat memperkuat alat bukti elektronik, agar dapat meyakinkan hakim untuk dapat memperkuat alat bukti elektronik. Upaya preventif berupa take down konten pornografi, mematikan jaringan internet agar penyebaran konten pornografi menjadi sulit. Upaya represif berupa penyelidikan dan penyidikan patroli siber, mencari barang bukti, melacak tersangka, dan menjatuhkan hukuman pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Yuhelizar. 2008. 10 Jam Menguasai Internet Teknologi dan Aplikasi. PT Elex Media Komputindo. Jakarta.

Nasrullah, R. 2016. Komunikasi Antarbudaya Di Era Budaya Siber. Prenada Media Group. Jakarta.

Soekanto, S dan Mamudji, S. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Edisi ke-11. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Mahmud Marzuki, P. 2016. Penelitian Hukum. Edisi ke-11.: PT. Khrisma Putra Utama. Jakarta.

Ahsan Yunus, I. 2021. Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel). Edisi ke-4. Mitra Buana Media. Yogyakarta.

Lamintang, P.A.F dan Lamintang, T. 2011. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Sinar Grafika. Jakarta.

Hamzah, A. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

Fuady, M. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. PT. Citra Aditya. Bandung.

Jurnal

Sigar, DL. 2013. Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pornografi Di Pengadilan. Lex et Societatis. 1 (3):9.

Astini, D dan Fauzi, M. 2018. Tindak Pidana Mengedar Sofycopy File Pornografi. Jurnal Serambi Akademica. 6 (2):54.

Lestari, M. P. (2019). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN INTERNET (CYBER SEX). KRTHA BHAYANGKARA, 13(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.17 hlm 116

Djanggih, H. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum. Vol. 1, No.2, September 2013.

M, M. Y. D. ., Hidayat, W. T. ., & Ilyas, S. . (2022). Tinjauan Hukum terhadap Cyber Pornografi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9531–9538. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9894

Sumadiyasa, I. K.,Sugiartha, I. N., Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornografi. Jurnal Intrepasi Hukum. Vol.2 No.2. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377

Eko Nurisman, & Vania Virginia. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Mempertontonkan Video Bermuatan Pornografi kepada Anak-Anak dibawah Umur. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(9).

I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372–377. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3443.372-377

Soekorini, N., & Djaya Sidarta, D. (t.t.). (2017). THE CRIME OF PORNOGRAPHY ON INTERNET MEDIA.

Stenly Haurissa, L.M.Metekohy, & Fatima Sialana. (2022). Peran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengatasi masalah pornografi di Kota Ambon. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Tesis atau Disertasi

Mutiara Raiz, M. 2021. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Pornografi Melalui Video Call (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2018-2020). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Alpris Yudanto, B. 2018. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi dalam Masyarakat oleh Kepolisian di Semarang. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Surakarta.

Online/World Wide Web:

Mutia Annur, C. 2012. Berapa Usia Mayoritas Pengguna Media Sosial di Indonesia?”, diakses pada laman. URL: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/23/berapa-usia-mayoritas-pengguna-media-sosial-di-indonesia. Diakses tanggal 15 Desember 2022.

Undang-Undang dan Peraturan

Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2023-04-25

How to Cite

1.
Banjarnahor AC, Faridah H. Tinjauan Yuridis Dalam Proses Pembuktian Cyber Pornography Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. JAH [Internet]. 2023Apr.25 [cited 2024Nov.3];6(1):33-47. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3998

Issue

Section

ARTIKEL