Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery) I Wayan Gde Wiryawan
Abstract
perdagangan secara elektronik (e-commerce) yang massif pada era digital telah menjadikan perusahaan jasa pengiriman memiliki peran sentral dalam distribusi barang kepada konsumen yang menyebabkan kurir akan berhadapan langsung pembeli. Namun, jika terjadi komplain terhadap penjual akan menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil terhadap kurir sebagai pekerja pada perusahaan jasa pengiriman. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dua permasalahan yang terjadi pada transaksi dengan sistem COD. Pertama hak dan kewajiban kurir dalam e-commerce dengan sistem COD (Cash on Delivery) dan kedua, perlindungan hukum kurir terhadap komplain konsumen dalam e-commerce yang menggunakan sistem COD. Artikel ini membahas tentang perkembangan transaksi e-commerce dengan berbagai inovasinya yang juga berpotensi terhadap semakin kompleknya permasalahan kurir sebagai ujung dari transaksi jual-beli secara online. Pengaturan mekanisme COD dalam laman penyelenggara marketplace hanya berupa pedoman teknis yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi kurir. Kekosongan hukum tersebut menyebabkan perusahaan tidak memiliki panduan yang jelas terhadap manajemen resiko dan sistem mitigasi terhadap permasalahan yang dihadapi kurir dalam mengirimkan barang dengan system COD.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.