Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Abstract
dilihat dari perbedaan kewenangan antara status Otsus dan status otonomi biasa, seperti penggunaan bendera sebagai simbol budaya, pembentukan partai politik lokal Aceh, himne/lagu daerah meskipun bukan merupakan ekspresi simbol. kedaulatan sebagai negara merdeka, tetapi sesuatu yang sangat berbahaya dan dapat melemahkan/memperpanjang Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika pemerintah pusat tidak konsisten dalam melaksanakan otonomi khusus maka akan berdampak negatif terhadap eksistensi NKRI, karena dikhawatirkan Aceh dan Papua akan mudah lepas dari NKRI. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bagaimana Otonomi Khusus Menuju Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia? 2). Apakah Otonomi Khusus Memperkuat atau Memperlemah Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan secara komprehensif tentang “Otonomi Khusus Untuk Adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. “Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan atau studi dokumen karena ditujukan pada peraturan perundang-undangan tertulis atau bahan hukum lainnya. Menurut Fiter Mahmud Marzuki: “setiap jenis penelitian hukum selalu “normatif”..Hasilnya Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Otonomi Khusus Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka pemerataan dan seimbang dengan kemajuan provinsi lain. Pengaturan dan pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Provinsi Papua, penulis berpendapat bahwa tujuan utamanya adalah sebagai landasan hukum yang mengikat bagi penyelesaian konflik (mengakhiri kekerasan) di kedua provinsi. Otonomi Khusus berdasarkan landasan filosofis adalah untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian otonomi khusus berdasarkan landasan yuridis tersebut dalam konstitusi yaitu Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dinyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau khusus yang diatur oleh hukum. Pendapat Peneliti bahwa Otonomi Khusus jika dilihat dari Peraturan Norma Dapat Memperkuat Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun jika dilihat dari substansi kewenangan yang diberikan kepada daerah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua, inilah Emberio Terbentuknya Negara Federasi Indonesia
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.