Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif

President’s Prerogatif

Authors

  • Salisa Universitas Bangka Belitung

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaturan dan pelaksanaan hak prerogatif presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 serta pelaksanaan hak prerogatif presiden di bidang yudikatif dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Perubahan UUD 1945 meliputi perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999, perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002. Hak prerogatif Presiden merupakan hak yang dimiliki oleh seorang kepala negara atau kepala pemerintahan tanpa ada intervensi dari pihak manapun dalam menggunakan hak tersebut. Bidang yudikatif merupakan bagian dari lembaga yudikatif, yaitu lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan. Yang menjadi masalah adalah bagaimana pengaturan dan pelaksanaan hak prerogatif presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 dan bagaimana pelaksanaan hak prerogatif presiden di bidang yudikatif dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan mengkaji Perundang-Undangan dan buku-buku pustaka serta mengakses jurnal hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Hasil dan pembahasan yang diperoleh bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan hak prerogatif presiden sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945. Pelaksanaan hak prerogatif presiden di bidang yudikatif bukan bentuk campur tangan, melainkan sebagai bentuk implementasi check and balance system di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-09-28

How to Cite

1.
Salisa. Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: President’s Prerogatif. JAH [Internet]. 2021Sep.28 [cited 2024Nov.13];4(2):148-61. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3038

Issue

Section

ARTIKEL