Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocattus Hasil Korban Perkosaan
Abstract
Sebagai pelaku tindak pidana aborsi merupakan anak yang belum berusia 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana aborsi yang akibat dari perkosaan. Hal ini dilakukan akibat dari perkosaan yang secara sepihak sehingga mengalami gangguan psikis pada anak yang harus melakukan tindakan aborsi. Seperti contoh kasus Putusan Pengadilan Nomor 5/Pid.Sus- Anak/2018/Pn.Mbn yang memenuhi rasa keadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana aborsi. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normative. Penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum primerldan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptiflkualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan erlindungan hukum terhada anak sebagai pelaku tindak pidana abortus provocatus hasil korban perkosaan dengan beberapa persyaratan sebagai alasan medis terhadap Anak Korban P erkosaan sebagai Pelaku Aborsi. Di dalam kasus ini hakim tidak melihat latar belakang anak tersebut merupakan korban pemerkosaan dengan adanya unsur-unsur tertuang dalam Pasal 49 KUHP.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.