Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocattus Hasil Korban Perkosaan

Authors

  • Ni Putu Putri Silvia Dewi Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
  • A.A.A Ngurah Tini Rusmini Gorda Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Sebagai pelaku tindak pidana aborsi merupakan anak yang belum berusia 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana aborsi yang akibat dari perkosaan. Hal ini dilakukan akibat     dari perkosaan yang secara sepihak sehingga mengalami gangguan psikis pada anak yang harus melakukan tindakan aborsi. Seperti contoh   kasus     Putusan Pengadilan          Nomor 5/Pid.Sus- Anak/2018/Pn.Mbn yang memenuhi rasa keadilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana aborsi. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian  normative. Penelitian ini penulis memperoleh bahan hukum primerldan bahan hukum sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriptiflkualitatif. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan      erlindungan hukum terhada anak sebagai pelaku tindak pidana  abortus provocatus hasil korban perkosaan dengan beberapa persyaratan sebagai alasan               medis     terhadap Anak Korban P erkosaan sebagai Pelaku Aborsi. Di dalam kasus ini hakim tidak melihat latar belakang anak tersebut merupakan korban pemerkosaan dengan adanya unsur-unsur tertuang dalam Pasal 49 KUHP.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-09-28

How to Cite

1.
Silvia Dewi NPP, Gorda ANTR. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Abortus Provocattus Hasil Korban Perkosaan. JAH [Internet]. 2021Sep.28 [cited 2024Nov.21];4(2):264-70. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/3028

Issue

Section

ARTIKEL