ANALISIS MENGENAI KESEPAKATAN NEGARA INDONESIA DALAM MEMUTUSAKAN PENYELESAIAN KASUS SIPADAN DAN LIGITAN MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Abstract
Negara yang berdaulat adalah negara yang seharusnya mengetahui batas wilayahnya secara pasti. Dimana akibat tidak adanya kepastian batas wilayah berdasarkan aspek hukum, negara Indonesia dan Malaysia terpaksa harus menerima kasus batas wilayah, yaitu kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Penyelesaian kasus yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur perundingan, menghantarkan kedua negara untuk menyepakati penyelesaian kasus melalui Mahkamah Internasional. Putusan terhadap penyelesaian kasus tersebut menyatakan Malaysia sebagai negara yang berhak atas kekuasaan pulau tersebut. Walaupun begitu, kesepakatan negara Indonesia untuk melakukan penyelesaian kasus melalui Mahkamah Internasional tidaklah salah, yaitu karena sesuai dengan prinsip perdamaian dunia. Begitu pula dengan putusan Mahkamah Internasional yang sesuai dengan prosedur hukum dan telah ditunjang oleh adanya pengetahuan/pengalaman yang dimiliki oleh hakim. Sehingga dapat dikatakan bahwa kesepakatan kedua negara yang menciptakan pengalihan pulau Sipadan dan Ligitan bukanlah sebuah pemberian hadiah kepada negara Malaysia. Pembahasan ini menjadi tujuan penulis, karena menurut penulis kajian ini merupakan kajian penting dan perlu dibahas sebagai bahan kajian analisis baru yang berbeda dengan kajian penulis lainnya. Sehingga dalam menulis, penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu menggunakan pendekatan analisis, peraturan hukum, dan konsep hukum tertentu.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.