PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA DENPASAR
Abstract
Dalam keadaan pandemi virus Corona ini di mana pemerintah menyediakan strategi untuk meminimalisir penyebaran virus corona ini dengan memaksimalkan pelaksanaan kegiatan dari rumah dan tetap menjalankan physical distancing atau social distancing. Anak sebagai generasi penerus bangsa pada kenyataannya masih seringkali mendapat perlakuan salah baik dengan kekerasan verbal (fisik) maupun non verbal (psikis) yang kerap dilakukan oleh orang-orang sekitarnya pada saat pandemi covid-19 ini sehingga anak perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pada saat pandemi covid-19 di Kota Denpasar. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan teknik studi dokumen di lakukan dengan mengumpulkan dan mengkaji bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak saat pandemi dapat dimulai dari lingkungan keluarga dimana keluarga khususnya orangtua perlu meningkatkan pengetahuan dalam hal pengasuhan anak saat pandemi covid-19 serta upaya pemerintah dilakukan dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat sedangkan perlindungan hukum yang bersifat represif anak yang menjadi korban atas perlakuan salah dari orang tuanya akan mendapatkan pelayanan berupa konseling, pendampingan psikolog, dan advokasi hukum dari P2TP2A Kota Denpasar.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.