KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN PENGAWASAN PERATURAN KEBIJAKAN KEPALA DAERAH DALAM KERANGKA SISTEM OTONOMI DAERAH
Abstract
Kebijakan-kebijakan kepala daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah tidak selamanya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan seperti peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah, melainkan acapakali dituangkan pula dalam beragam bentuk peraturan kebijakan (beleidregel). Penelitian normatif ini berusaha untuk mengkaji kedudukan peraturan kebijakan yang dibentuk oleh kepala daerah dan bagaimana format pengawasan yang harus dilakukan terhadap peraturan kebijakan kepala daerah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa peraturan kebijakan merupakan instrumen hukum yang mewadahi kebijakan-kebijakan diskresi kepala daerah yang dibentuk dalam rangka menjalankan urusan pemerintah daerah yang tidak terikat (vrijbeleid). Urusan pemerintahan itu dapat timbul baik dari desentralisasi ataupun tugas pembantuan. Selanjutnya dalam kerangka otonomi daerah, pengawasan terhadap peraturan kebijakan kepala daerah oleh pemerintah pusat perlu dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal (administrative review) yang lebih menitikberatkan pada penilaian segi kemanfaatan (doelmatigheidtoetsing), selain sisi legalitasnya (rechtmateghied). Pengawasan melalui administrative review ini menjadi mekanisme yang dapat diterima dikarenakan kondisi pengujian peraturan kebijakan melalui badan yudisial status quonya menunjukan masih dalam wilayah abu-abu (gray-area).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.