PERLINDUNGAN HUKUM PRAMUWISATA YANG TIDAK BERLISENSI
Abstract
Pariwisata adalah, kegiatan yang memiliki nilai ekonomi. Dalam kesempatan itu masyarakat memanfaatkannya untuk memperoleh kebutuhan hidup, beraktifitas sebagai “Pramuwisata”, yang kerap menjadi sorotan karena banyak yang beraktifitas secara illegal, hal ini dimanfaatkan oleh para oknum pejabat Negara untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengesampingkan peraturan perundangan yang ada, Penelitian ini bertujuan untuk, mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi Pramuwisata tidak berlisensi?. Serta apa akibat hukum bagi pramuwisata yang tidak berlisensi? Sebagai rumusan masalah. Hal ini ditinjau dari UU NO 10 Tahun 2009, Peraturan menteri pariwisata nomor 13 tahun 2015 sebagai landasan berpikir. Sejalan dengan tujuan diadakan penelitian ini, maka dalam penelitian ini menggunakan penelitian normative yang di dukung dengan metode pendekatan perundang-undangan, sebagai bahan hukum kerangka berpikirnya menggunakan data primer dan data skunder. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, serta analisis yang bersifat deskripsi analisis. Adapun pembahasan permasalah mengkaji tentang peraturan perlindungan hukum bagi pramuwisata yang tidak berlisensi di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang pariwisata kemudian permasalahan kedua mengkaji tentang akibat hukum bagi pramuwisata yang tidak berlisensi serta sanksi-sanksi hokum. Kesimpulan bahwa : hukum adalah sebagai “sarana” yang dapat memberikan “perlindungan” bagiwarga Negaranya, Dengan demikian pemerintah sebagai alat Negara, dan segala bentuk peraturanya perlu di mengefektifkan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan bagi pramuwisata yang tidak berlisensi dengan cara yang tepat sesuai ketentuan perundang-undang.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.