ANALISIS KEKUATAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN KELENGKAPAN IDENTITAS SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN
Abstract
Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna di muka pengadilan, hal tersebut telah dijamin oleh Undang-undang. Akta notaris perlu mencantumkan saksi di akhir aktanya sebagai bukti bahwa notaris tersebut telah memenuhi prosedur pembuatan akta dan hal tersebut telah menjadi suatu syarat yang wajib notaris penuhi sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dicantumkannya saksi pada akhir akta perlu dibarengi dengan penulisan identitas dari saksi-saksi tersebut. Maka dengan demikian, suatu akta yang tidak mencantumkan kelengkapan identitas dari para saksi berubah kedudukannya menjadi akta di bawah tangan sebab akta tersebut cacat formil. Tindakan hukum yang dapat dikenakan kepada notaris tersebut yaitu dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.