EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LBH-APIK BALI
Abstract
Terkendalanya akses akibat luasnya wilayah Indonesia menghambat pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga banyak masyarakat miskin tidak mendapatkan haknya. Hal ini mendorong dibentuknya Paralegal di seluruh Indonesia. Keberadaan paralegal sebagai pemberi bantuan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018. LBH-APIK Bali sebagai salah satu organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang sangat eksis keberadannya dalam memberikan bantuan hukum telah membentuk beberapa kelompok Paralegal untuk dapat ditugaskan dalam pemberian bantuan hukum di Provinsi Bali. Oleh karena itu, perlu ditelaah secara mendalam terkait pengaturan hukum tentang peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum dan efektivitas peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum di LBH-APIK Bali berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan yakni jenis Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Paralegal hanya berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi dengan ketentuan terlebih dahulu terdaftar di Lembaga Bantuan Hukum atau Lembaga lain yang memiliki izin dalam pemberian bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham, mendapatkan pelatihan keparalegalan oleh Lembaga yang menaungi, serta memiliki legalitas berupa kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang menaungi. Terkait efektifivitas peran Paralegal dalam pemberian bantuan hukum di LBH-APIK Bali berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 masih menemukan beberapa kendala baik internal maupun eksternal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.