The Role of the Ministry of Law and Human Rights and the Regional Supervisory Council Against Notary Left his Position Area in Badung Regency
DOI:
https://doi.org/10.38043/jah.v3i2.2695Keywords:
Responsibilities of a Notary Public, The role of the Regional Supervisory Council, The role of the Ministry of Law and Human RightsAbstract
The results of this study indicate that the role of the Ministry of
Law and Human Rights (Kemenkumham) of Bali province is an
extension of the Minister of Law and Human Rights. If related to
the notary case that occurred in Badung Regency, it has been
stated in article 3 of Ministerial Regulation No. 30 of 2018
regarding the duties and functions of the Ministry of Law and
Human Rights. The Ministry of Law and Human Rights has the
function and task of installing a notary public. The Regional
Supervisory Council (MPD) has the role of overseeing the notary
public. While the role of the Badung Regency Regional
Supervisory Council refers to Article Article 21 of the Minister of
Law and Human Rights Regulation (M.02 / 2004) where the
Regional Supervisory Council is in charge as supervisor and
examiner in cases reported in the Badung Regency. The method in
this paper uses empirical legal research methods, which use
primary data and secondary data. Primary data is data obtained
by direct study from the research location, while secondary data is
legal material in research taken from the literature. If there is no
appointment of a substitute notary from the minister and a letter
from the MPP, the authentic deed remains the responsibility of the
notary before we end and even if there is a notary who is involved
in the case, the notary is still responsible for the authentic deed.
Keywords:
Responsibilities of a Notary
Public, The role of the Regional
Supervisory Council, The role
of the Ministry of Law and
Human Rights
Downloads
References
Buku
Anand, Ghansham, 2014, Karakteristik Notaris Di Indonesia Seri Peraturan Jabatan, Prenadamedia, Jakarta.
--------------------------, 2018, Karakteristik Notaris Di Indonesia, Prenadamedia, Jakarta.
Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum & Etika, Ull Press, Yogjakarta.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Arlima S, Laurensius, 2015, Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim, CV Budi Utama, Yogjakarta.
Adjie, Habib, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Budiono, Herlien, 2013, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hanitijo Soemitro, Ronny 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
----------------------, 2013, Jati Diri Notaris Indonesia 100 tahun Ikatan Notaris Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus M.,2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press: Yogjakarta.
HS, Salim. 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk dan Minuta Akta, Cetakan ke-1, PT. Raja Grafindo Perasada, Mataram.
J. Moleong, Lexy, 2017, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta Kencana, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sadjarwo, Isyana W., Freddy, Harris, 2016, Buku Pedoman Majelis Pengawas Notaris, Jakarta.
Sudarto, 2002, Metodologi Penelitian Filsafat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim, H., 2018, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Sulihandari, Hartanti., 2013, Prinsip-prinsip dasar Profesi Notaris, Laskar Grup, Jakarta.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alphabet, Bandung.
Wahid, Abdul, 2009, Etika Profesi Hukum, Bayumedia, Malang.
Undang-ndang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 25/2014
Jurnal
Afifah, Kunni, 2017, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Didit Wardio, Lathifah Hanim, 2018, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Di Kabupaten Sleman, Mahasiswa Program Magister (S2) Kenotariasan, Fakulats Hukum UNISSULA, Semarang.
Eric Sandro, 2019, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Auntentik Yang Di Buatnya Dengan Surat Kuasa Yang Cacat Hukum Serta Tidak Dibacakannya Akta Tersebut (Studi Kasus Putusan Nomor 25/PDI.G/2017/PN.CBI), Mahasiswa Program S1 Fakulats Hukum Universitas Tarumanagara.
Fitriana Mahmud, Eis, 2013, Batas-batas Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Penggunaan Hak Ingkar Pada Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.
Megawati, Pika, 2014, Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Untuk Memeriksa dan Mengawasi Notaris yang Bukan Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) : Studi Kasus Penolakan Pemeriksaan Protokol Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Jakarta Pusat di Kantor Notaris TA, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universita Indonesia.
Mariana, Darmawan, Suhaimi, 2019, Pengawasan Terhadap Notaris Yang Tidak Membuka Kantor Supervision of Notary That Does Not Open an Office, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Ni Luh Putu Sri Purnama Dewi, I Dewa Gede Atmadja, I Gede Yusa, 2008, Hak Ingkar Notaris sebagai Wujud Perlindangan Hukum, Program Kenotariasan, Fakulats Hukum Universitas Udayana.
Padli, Egi Aggawati, 2013, Tinjauan Yuridis Fungsi Majelis Pengawas dan Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia Terhadap Pelanggaran Perilaku Notaris, Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rai Setiabudi, I Ketut, 2007, Sanksi Huku Terhadap Notaris yang Melanggar Kewajibannya dan Larangan Undang-undang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Denpasar, Bali.
Sophia, Hilda, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Di Dasarkan pada Keterangan Palsu dihubungkan dengan Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Jo Undang-undang No.4 Tahun 2014
Sulhan, Syamsul Bachri, Pelaksanaan Kode Etik Notaris Dalam Menjalankan Tugasnya, Program Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanudin, Makasar.
Wawancara
Wawancara dilakukan dengan Bapak Ida Bagus Danu, S.H., M.H. selaku Staf Divisi Pelayanan Hukum, Tanggal 04 Desember 2019, 09.30 WITA.
Wawancara dilakukan dengan Bapak Eka Agustina, S.H., M.H. selaku Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Badung, Tanggal 05 Desember 2019, 10.14 WITA.
Internet
Irma Devita Purnamasari, 2019, Pembatasan Wilayah Notaris Terkait Pembuatan Akte, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eeeb63c0a2d8/adakahpembatasan-wilayah-notaris-terkait-pembuatan-akta-pendirian-pt/, diakses 16 Oktober 2019, 20.13 WITA.
Shanthi Rachmansyah, Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, Administratif), https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4be012381c490/sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif-/ diakses 20 Oktober 2019, 19.21 WITA.
Anwar Hidayat, 2017, Penjelasan Teknik Purposive Sampling Lengkap Detail, https://www.statistikian.com/2017/06/penjelasan-teknik-purposive-sampling.html, diakses 24 Oktober 2019, 17. 24 WITA
Kementerian Hukum dan HAM, https://bali.kemenkumham.go.id/profil/visi-misi-dan-tata-nilai, diakses Tanggal 21 November 2019, 21.27 WITA.
https://devyelvandari.wordpress.com/2011/04/09/sanksi-pelanggaran-kode-etik-notaris/, Diakses Tanggal, 22 November 2019, 12.22 WITA
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/66860/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y, di akses Tanggal 22 November 2019, 12.41 WITA
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.