PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Ramadhan Muhammad Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.2691

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kreditur Separatis, Kepailitan.

Abstract

Memasuki era tahun 1990 perokonomian Indonesia mengalami peningkatan dalam dunia usahanya, Namun memasuki pertengahan era tahun 1990 dunia usaha di ASEAN terutama Indonesia mengalami krisis moneter yang berkepanjangan,perusahaan di bidang keuangan dan perbankan menjadi bankrut yaitu tidak mampu untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur dan banyak perusahaan-perusahaan bermasalah di pailitkan pada saat itu, Kepailitan bisa terjadi dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan sehingga muncul bermacam - macam permasalahan utang piutang yang timbul. Pada dunia bisnis dapat terjadi salah satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya membayar utang-utangnya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan terjadi penyitaan atas harta (aset) perusahaan untuk melunasi utang tersebut setelah adanya gugatan oleh pihak yang berpiutang (kreditur) ke pengadilan dalam hal ini sering juga disebut dengan terjadi pailit terhadap perusahaan (debitur). Kreditur separatis adalah Kreditur pemegang Gadai,jaminan Fidusia, hak Tanggungan,Hipotek dan agunan kebendaan lainnya.Dikatakan “separatis” yang berkonotasi “pemisah” karena kedudukan Kreditur tersebut memang dipisahkan dari kreditur lainnya,dalam arti dia dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui perlindungan hukum yang dimiliki kreditur separatis terhadap debitur dalam kasus kepailitan menurut Undang-Undang kepailitan nomor 37 tahun 2004. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bagaimana perlindungan hukum kreditur separatis apa hak dan kewajiban yang di dapatkan kreditur separatis dalam kasus kepailitan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jono,2013, Hukum Kepailitan, Sinar grafika, Jakarta.

Remy,Sutan, 2009, Hukum Kepailitan Memahami UU no 37 th 2004 KPKPU, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Saliman,Abdul R., 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta.

Sjahdein, Sutan Remy, 2009, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Shubhan,Hadi, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip,Norma,Dan Praktik Di Peradilan, Kencana,Jakarta.

Supramono,Gatot, 2013,Perjanjian Utang Piutang,Kencana,Jakarta,h.113.

Susilowati, Etty, 2011, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Badan Penerbit Undip Press, Semarang.

Published

2020-09-30

How to Cite

1.
Muhammad R. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. JAH [Internet]. 2020Sep.30 [cited 2024Dec.23];1(2):187-201. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2691

Issue

Section

ARTIKEL