PENYELESAIAN SENGKETA EKSPEDITUR TERHADAP KETERLAMBATAN DAN/ATAU HILANGNYA BARANG PADA KONSUMEN (Studi Kasus PT. Pacific Express Cargo)

Authors

  • Michael Angelo Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2687

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Ekspeditur, Penyelesaian Sengketa.

Abstract

Tidak dapat dipungkiri kegiatan pengangkutan yang merupakan komponen utama dalam kegiatan bisnis pasti tidak terhindarkan dari beberapa permasalahan baik itu kehilangan, kerusakan, maupun keterlambatan pengiriman barang yang tentu akan merugikan konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa dan tanggung jawab ekspeditur terhadap keterlambatan dan/atau hilangnya barang pada konsumen. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta beberapa bahan hukum lainnya seperti bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukan bahwa Ekspeditur selaku penyelenggara pengiriman barang memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap kerugian yang diterima oleh konsumen karena didasari dengan perjanjian yang dibuat oleh para pihak hal tersebut sesuai dengan doktrin privity of contract mengenai tanggung jawab pelaku usaha hanya sebatas dengan apa yang disepakati dalam perjanjian. Bentuk ganti rugi yang diberikan dijelaskan dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu “pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Khoirul Anwar, 2018,Peran Pengadilan dalam Arbitrase Syariah, Kencana, Jakarta.

H.M.N Purwosutjipto, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan ke 3, Djambatan, Jakarta.

Zainal Asikin, 2014,Hukum Dagang, Rajagrafindo Persada, Jakarta,

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, Ery Arifuddin, dan Djohari Santoso, 1999, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Gama Media, Yogyakarta.

Published

2020-09-27

How to Cite

1.
Angelo M. PENYELESAIAN SENGKETA EKSPEDITUR TERHADAP KETERLAMBATAN DAN/ATAU HILANGNYA BARANG PADA KONSUMEN (Studi Kasus PT. Pacific Express Cargo). JAH [Internet]. 2020Sep.27 [cited 2024Dec.23];3(1):116-28. Available from: https://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/2687

Issue

Section

ARTIKEL